Jumat, 24 April 2026

Berita Lhokseumawe

DPRK Aceh Utara Masih Berkantor di Gedung Milik Pemko Lhokseumawe, Ini Sebabnya 

"Dalam surat tersebut, diminta pinjam pakai gedung selama satu tahun, sehubungan gedung DPRK Aceh Utara yang baru di Lhoksukon masih dalam tahap...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kabag Pemerintahan Setdako Lhokseumawe, Muhammad Rifyalsyah SSTP MAP. 

9. Sejumlah aset di Reklamasi kawasan Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, mencakup SMPN 15 Kota Lhokseumawe, Kadin, Kantor Dekranas / Darma Wanita Kota Lhokseumawe (Kantor Disdukcapil), dan Kantor Perpustakaan dan Kearsipan/eks Satpol PP Pemko Lhokseumawe.

10.  IGTKI PGRI/ Dinas Pendidikan Aceh Utara di Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti.

11. Rumah Dinas Perindustrian Aceh Utara di Hagu Tengoh Kecamatan Banda Sakti.

12. Sejumlah aset di Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, yakni Dinas Pertanahan, Dinas Perindustrian Lhokseumawe, dan Dinas Perdagangan Lhokseumawe.

13. BKPP/ Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lhokseumawe di  Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti.

14. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Lhokseumawe, Kampung Jawa Kecamatan Banda Sakti.

15. Museum dan eks PHR Aceh Utara di  Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti.

16. Tanah kosong di Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti.

17.  BLK Industri Dinsosnaker Kabupaten Aceh Utara di Meunasah Mee,  Kecamatan Muara Dua.

18.  Rumah Dinas Perkebunan Aceh Utara di Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti.

Baca juga: Puskesmas Peusangan dan Jeunieb Sudah 2 Tahun Disiapkan Jadi RS Tipe D, Begini Sudah Persiapannya

Kabag Pemerintahan Setdako Lhokseumawe, Muhammad Rifyalsyah SSTP MAP, menjelaskan, setelah dilakukan pengalihan, maka secara otomatis seluruh aset tersebut menjadi milik Pemko Lhokseumawe. 

Termasuk gedung DPRK Aceh Utara yang terletak di Simpang Empat Lhokseumawe.

Disamping itu, diakuinya sampai saat ini, gedung tersebut masih digunakan oleh pihak DPRK Aceh Utara.

"Statusnya pinjam pakai," katanya.

Sedangkan proses pinjam pakai, ditandai dengan surat dari Bupati Aceh Utara nomor 028/1C8 ditujukan kepada Walikota Lhokseumawe, pada 11 Januari 2011.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved