Berita Subulussalam

Antisipasi Kasus Hukum, Kemenag Jalin Kerja Sama dengan Kejari Subulussalam

Penandatanganan ini oleh Kajari Subulussalam, Marhardy Indra Putra, SH, MH dan Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kakankemenag Kota Subulussalam

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kajari Subulussalam, Marhardy Indra Putra dan Kakankemenag Subulussalam Juniazi, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Rabu (9/6/2021) di aula Kantor Kemenag Subulussalam 

Menurut H. Juniazi, permasalahan tanah wakaf, persoalan Tata Usaha  Negara akibat rotasi dan mutasi ASN, juga tidak menutup kemungkinan terjadi di jajarannya.

Makanya, kesepakatan bersama ini menjadi hal penting dilakukan. Kondisi seperti ini, menurutnya sangat besar kemungkinan berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Lebih jauh dikatakan, Juniazi, setelah penandatanganan kesepakatan bersama ini, apabila mengalami permasalahan hukum di Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam, dapat meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Di samping itu pula, guna pengambilan keputusan, dapat saja Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam meminta pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Begitu pula, pembinaan hukum penting dilakukan, untuk menciptakan SDM ASN yang mengerti dan melek hukum, taat hukum, dan sadar hokum, yang berintegritas tinggi serta anti korupsi;

Dalam kesempatan itu pula, Juniazi menjelaskan, jajarannya bertekad mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Sementara Kepala Kajaksaan Subulussalam, Marhardy Indra Putra, S.H., M.H, menyampaikan sambutan sekaligus pembinaan hukum kepada jajaran Kementerian Agama Kota Subulussalam.

Mahardy mengapresiasi  Kepala Kantor dan jajaran Kementerian Agama Kota Subulussalam, atas inisiasi melakukan kerjasama dengan pihaknya.

Pada sesi pembinaan, Marhardy Indra Putra, SH, MH, memaparkan tentang tugas dan fungsi Kejaksaan yang salah satunya adalah jaksa selaku Pengacara Negara.

“Di mana, diantara tugas JPN itu adalah memberikan pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan kuasa hukum dengan pemberian surat kuasa khusus kepada pihak Kejaksaan,” kata Mahardy

Marhardy menambahkan, kesepakatan bersama ini punya arti penting terutama untuk saling mendukung menjadi instansi menuju Zona Integritas WBK dan WBBM.

Menurutnya, perlu beberapa langkah untuk menuju ZI WBK dan WBBM, pertama manajemen perubahan artinya adanya contoh perilaku dan Tindakan dari pimpinan tertinggi sampai ke staf paling bawah.

Kemudian penataan tata laksana yang baik dan efisien bagi organisasi. Selanjutnya penataan Sumber Daya Manusia. 

Ini penting karena dalam hal menuju Zona Integritas sangat tergantung pada pelaksana di organisasi yaitu SDM.

Lalu penguatan akuntabilitas kinerja yaitu capaian kinerja harus terukur dan mempunyai hasil sesuai dengan target organisasi. Terakhir penguatan pengawasan baik secara internal maupun eksternal.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved