Berita Subulussalam
Antisipasi Kasus Hukum, Kemenag Jalin Kerja Sama dengan Kejari Subulussalam
Penandatanganan ini oleh Kajari Subulussalam, Marhardy Indra Putra, SH, MH dan Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kakankemenag Kota Subulussalam
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Terakhir, kata Mahardy kegiatan tersebut adalah tolak ukur untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan intansi pemerintah.
Dalam kontek Perdata dan Tata Usaha Negara, lanjutnya, Kejaksaan juga memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), Audit Hukum (legal audit).
Kemudian lanjut Kajari tindakan hukum lain seperti fasilitasi bantuan hukum jika berada diluar daerah kewenangan Kejaksaan Negeri Subulussalam.
Selain menjelaskan tentang tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan, Mayhardy juga memberikan pembinaan hukum bagi ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam di bidang pencegahan korupsi.
Dia juga berharap agar ASN Kementerian Agama khususnya yang bertindak atas nama jabatan untuk tidak mengambil kebijakan yang tidak bertentangan dengan hukum khususnya korupsi, demikian harapan Jaksa yang pernah bertugas sebagai Penyilidik, Penyidik dan Penuntut Umum di KPK ini (9/6/2021).
Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu dua tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan, dan dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai kebutuhan bedasarkan kesepakatan bersama. (*)