Berita Simeulue
Buron Setahun, Seorang Mantan Keuchik di Simeulue Akhirnya Menyerahkan Diri
Padahal, IR sebelumnya sempat buron, saat penyidik dari Kejari Simeulue sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak korupsi di desa yang ia
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
Padahal, IR sebelumnya sempat buron, saat penyidik dari Kejari Simeulue sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak korupsi di desa yang ia pimpin saat itu.
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Seorang mantan keuchik (kepala desa) di Kabupaten Simeulue, berinisial IR, dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Simeulue.
Padahal, IR sebelumnya sempat buron, saat penyidik dari Kejari Simeulue sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak korupsi di desa yang ia pimpin saat itu.
Kajari Simeulue R Hari Wibowo, melalui Kasi Intelijen Kejari Simeulue, Muhasnan Mardis yang turut didampingi Kasi Penyidikan Solihin dan Plh Kasi Pidsus Kejari Simeulur Heri Ikbal, mengungkapkan bahwa tersangka IR yang menyerahkan diri itu saat ini sudah dititipkan di Lapas Sinabang.
"Tersangka sudah kita tahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Ia disangkakan lantaran diduga telah melakukan tindak pidan korupsi melalui dana desa tahun anggaran 2016," katanya.
Dalam kasus korupsi dana desa itu, negara telah dirugikan sebanyak Rp 111 juta lebih.
Saat ini tersangka masih tunggal. Masih proses ya (pemyidikan) belum diketahui ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ungkap Solihin.
Secara singkat, Jaksa penyidik menjelaskan bahwa modus dugaan korupsi yang menjerat salah satu kepala desa di Simeulue itu dengan cara membuat kegiatan fiktif.
"Laporan pertaggungjawaban kegiatan atau LPJ ada, tapi kegiatannya tidak ada," jelasnya.
"Untuk ancaman hukuman tersangka maksimal 20 tahun," tambah Plh Kasi Pidsus, Heri Ikbal. (*)
Baca juga: Utang Garuda Indonesia Tembus Rp70 Triliun, Terkuak Inilah Biang Keroknya