Jurnalisme Warga
Meunasah Timu, Gampong Model Keterbukaan Informasi Publik
Gampong Meunasah Timu terletak di Kemukiman Matangglumpang Baro, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen
OLEH M. ZUBAIR, S.H., M.H., PPID Utama Pemkab Bireuen, melaporkan dari Bireuen
Gampong Meunasah Timu terletak di Kemukiman Matangglumpang Baro, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Luas wilayahnya lebih kurang 95 ha. Jaraknya dari pusat Kota Bireuen 10 km. Saat ini di desa ini sedang dilakukan pembinaan untuk menjadi pilot project sebagai gampong percontohan yang menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ((UU KIP).
Pemilihan Gampong Meunasah Timu sebagai gampong binaan model penerapan UU KIP oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) dan Dinas Komunikasi, Informartika, dan Persandian Aceh, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Bireuen dengan dukungan Kaloborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (Kompak) Kemitraan Australia-Indonesia adalah berdasarkan hasil evaluasi terhadap penggunaan website gampong.id yang aktif.
Website gampong.id pada gampong bekas kelurahan Matangglumpangdua Meunasah Timu tersebut selalu update menginformasikan kegiatan-kegiatan pemerintahan gampongnya serta produk-produk yang dihasilkan masyarakat gampong tersebut sehingga menjadi daya tarik untuk terus mengembangkan gampong kreatif dimaksud.
Gampong Meunasah Timu yang dipimpin Keuchik Edinur Abdul Gani ST menyambut antusias program binaan penerapan KIP pada pemerintahan gampongnya yang dilaksanakan oleh KIA dan Diskominsa Aceh, serta Diskominsa Bireuen itu. Hal itu diungkapkannya dalam sambutan pada acara pembukaan workshop pembinaan penerapan KIP beberapa waktu lalu di Universitas Al-Muslim Peusangan, Bireuen. Keuchik Edinur mengatakan, Gampong Meunasah Timu lewat media komunikasi berupa website yang dipunyai gampongnya diharapkan dapat menginformasikan berbagai hal kepada publik sehingga masyarakat dapat berpartisipasi membangun gampong mereka yang lebih baik lagi.
Selain itu, menurut Edinur, dengan berjalannya penerapan aturan-aturan tentang KIP akan dapat menjadi ruang penilaian kinerja aparatur pemerintahan gampong khususnya dan perkembangan masyarakat pada umumnya.
Kegiatan workshop pembinaan KIP gampong yang dilaksanakan pada Gampong Meunasah Timu juga sebagai implementasi Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa salah satu asas penyelenggaraan pemerintah desa adalah keterbukaan.
Selanjutnya, secara spesifik kewajiban untuk menjalankan keterbukaan bagi badan-badan publik diatur dalam UU KIP. Dengan demikian, karena pemerintah gampong juga merupakan salah satu badan publik yang sumber dana pelaksanaan pemerinthannya berasal dari APBN/APBD, maka berkewajiban melaksanakan ketentuan-ketuang yang diatur dalam UU KIP.
Workshop dalam bentuk technical assistance dan pendampingan pelaksanaan kebijakan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa yang dimulai pada 3 Mei 2021 akan terus berlanjut secara bertahap dan sistematis, sehingga memperkuat literasi terkait KIP kepada masyarakat dan pemrintahan di gampong percontohan tersebut.
Hasil workshop pendampingan penerapan KIP di Gampong Meunasah Timu diharapkan akan menghasilkan 18 produk, di antaranya Peraturan Keuchik tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Gampong Meunsah Timu, Keputusan Keuchik tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Gampong, SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik Gampong, Standar Operasional Pelayanan Permohonan Inforamsi, dan Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Gampong tentang Standar Biaya Perolehan Informasi Publik.
Selain sejumlah produk regulasi yang siap dihasilkan itu, juga dilatih pembuatan profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Gampong, visi dan misi, tugas pokok dan fungsi PPID gampong, Stuktur Organisasi PPID Gampong, alur layanan, formulir layanan, formulir keberatan, dan daftar informasi publik gampong, serta simulasi pemanfaatan aplikasi website gampong sebagai media online pejabat pengelola informasi dan dokumentasi gampong.
Pembinaan Gampong Meunasah Timu sebagai model gampong yang menarapkan asas-asas UU KIP juga didukung oleh visi gampong tersebut, yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang berkualitas dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk mencapai pertumbuhan perekonomian masyarakat yang andal. Bila visi yang telah ditetapkan oleh masyarakat Gampong Meunasah Timu itu dikaitkan dengan salah satu tujuan UU KIP yang tertuang dalam Pasal (3), yaitu mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, maka akan sangat sinkron pemilihan Gampong Meunasah Timu sebagai model gampong yang melaksanakan aturan-aturan tentang KIP serta diharapkan menjadi contoh bagi gampong-gampong lainnya di Aceh.
Secara lengkap, tujuan penerapan UU KIP berdasarkan Pasal 3 adalah a) untuk menjamin hak warga negara untuk menmgetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b) mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c)meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik; d) mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif, dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan; e) mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak; f) mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan atau; g) meningkatkan pengeloaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Pada musim Covid-19 ini penerapan KIP pada setiap lembaga publik maupun organisasi nonpemerintah yang sepanjang sebagian atau seluruh dananya untuk operasional organisasi bersangkutan bersumber dari APBN atau APBD wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU KIP guna terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, jenis-jenis informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan ada tiga jenis, yaitu: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (Pasal 9); informasi yang wajib diumumkan serta-merta (Pasal 10), dan informasi yang wajib tersedia setiap saat (Pasal 11).