Breaking News

Nenek 71 Tahun Dirudapaksa Seorang Pria, Korban Tak Mampu Melawan saat Ditindih, Pelaku Ditangkap

Seorang nenek berumur 71 tahun menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa. Terduga pelakunya adalah pria paruh baya berinisial HS.

Editor: Faisal Zamzami
IST
Ilustrasi Rudapaksa 

Sebelumnya, aksi bejat dilakukan HS warga Desa Voa'a, yang diduga melakukan perbuatan rudapaksa terhadap seorang nenek berinisial SG (71).

Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulut.

Perempuan yang sudah lanjut usia tersebut diduga dirudapaksa oleh pelaku di rumah korban, tepatnya di Desa Vahuta, Kecamatan Bintauna, Bolmut.

Dari informasi yang didapatkan Tribun Manado, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 31 Mei 2021 pukul 10.00 Wita.

Menurut keterangan korban, pada Pukul 10.00 Wita pelaku masuk dalam rumah korban lewat pintu belakang yang dalam keadaan kosong.

Saat itu, korban menanyakan ada perlu apa datang ke rumah, tapi pelaku tidak menghiraukan korban dan langsung melakukan tindak rupaksa terhadap korban.

Korban tidak bisa melawan di karenakan korban dalam keadaan sakit stroke.

Kapolsek Bintauna AKP Martho Dewata saat dikonfirmasi Tribun Manado, membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan terhadap seorang nenek warga Desa Vahuta, Kecamatan Bintauna, Bolmut. 

"Ya, sudah masuk laporan, saat ini sedang dalam penyidikan," kata Kapolsek kepada Tribunmanado.co.id

Dikatakannya, saat ini pihaknya sementara menelusuri dugaan tindak pemerkosaan itu, karena dari informasi yang didapat tidak ada saksi saat kejadian tersebut. 

"Saat ini korban telah dilakukan visum untuk mengetahui apakah ada tindak pemerkosaan atau tidak, itu nanti akan menjadi dasar penyidikan kami lebih lanjut," jelas Kapolsek. 

"Pelaku sekarang sementara diburu oleh anggota untuk diamankan," tutup Kapolsek Bintauna.

Tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulut, melaksanakan kegiatan pendampingan kepada Lansia di sejumlah Kecamatan dan Desa yang ada di Bolmut, Jumat (4/6/2021).

Hal ini dilakukan, pasca adanya dugaan Kasus pemerkosaan yang menimpa Nenek inisial (SG) umur 71 Tahun, asal Desa Vahuta, Kecamatan Bintauna, Bolmut, beberapa waktu lalu. 

Tim PPA Bolmut Lakukan Pendampingan Kepada Lansia

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved