Habib Rizieq

Perkara Hasil Swab, Habib Rizieq dan Menantunya akan Bacakan Pledoi, Ini Jadwal dan Lokasi Sidang

Sidang tersebut akan digelar pada hari ini Kamis (10/6/2021) yang dipimpin oleh Hakim Ketua PN Jakarta Timur Khadwanto.

Editor: Nur Nihayati
Youtube Front TV
Habib Rizieq Shihab 

Sidang tersebut akan digelar pada hari ini Kamis (10/6/2021) yang dipimpin oleh Hakim Ketua PN Jakarta Timur Khadwanto.

SERAMBINEWS.COM - Bagaimana kelanjutan kasus swab palsu yang menyandung sosok Habib Rizieq dan menantunya.

Habib Rizieq Shihab dan menantunya dijadwalkan akan membacakan pledoi atas tuntutan perkara hasil swab.

Dijadwalkan berlangsung Kamis (10/6/2021).

Kasus ini menjadi sorotan dan ditunggu kelanjutannya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu Rumah Sakit UMMI atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas beserta Direktur Utama RS UMMI.

Sidang tersebut akan digelar pada hari ini Kamis (10/6/2021) yang dipimpin oleh Hakim Ketua PN Jakarta Timur Khadwanto.

Baca juga: Apoteker Wisconsin Sengaja Musnahkan 500 Dosis Vaksin Covid-19, Akhirnya Divonis Tiga Tahun Penjara

Baca juga: Dalam Empat Hari Ini, Bertambah 39 Warga Bireuen Positif Covid-19 dan 4 Meninggal, Ini Data Lengkap

Baca juga: Maurizio Sarri Resmi Dipinang Lazio, Tinggal 2 Klub yang Masih Berstatus Tak Punya Pelatih

Ketua Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa dari para terdakwa maupun kuasa hukum.

"Kamis 10 Juni 2021, sidang dengan agenda pembelaan/pledoi dari terdakwa atau penasihat hukumnya," kata Alex dalam keterangannya.

Sebagai informasi dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 6 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait hasil swab tes dirinya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diyakini telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa dalam sidang Kamis (3/6/2021).

Selanjutnya untuk perkara nomor 224/Pid.B/2021/PN.JktTim atas terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Habib Rizieq.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved