Breaking News

Berita Lhokseumawe

CJH Lhokseumawe Mau Ajukan Pengembalian Dana BPIH? Begini Caranya

Pemerintah kembali menunda keberangkatan ibadah haji pada tahun 2021, dan CJH bisa menarik kembali biaya BPIH.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Kasi Haji dan Umrah Kemenag Lhokseumawe, Tgk Ruslan 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Pemerintah sudah memastikan pada tahun 2021 kembali menunda keberangkatan ibadah haji.

Bahkan bagi CJH dipersilahkan untuk mengajukan penarikan kembali dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2020, pemerintah juga menunda perjalanan ibadah haji.

Khusus untuk Kota Lhokseumawe, jumlah CJH yang seharusnya berangkat pada tahun 2020 sebanyak  252 orang.

Karena sudah dipastikan adanya penundaan keberangkatan pada tahun 2020, maka bagi para CJH kala itu juga sudah dipersilahkan untuk menarik balik dana pelunasan BPIH sebesar Rp 6.020.000. 

Pada saat itu, cara pengajuan kembali dana pelunasan BPIH hanya dengan mengajukan permohonan tertulis ke Kemenag Lhokseumawe. Serta ikut dilampirkan bukti pelunasan BPIH, fotokopi nomor rekening bank, fotokopi KTP yang bersangkutan, serta mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi.

Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Daftar Instansi yang Telah Umumkan Formasi, Dibuka untuk Lulusan SMA hingga S2

Baca juga: Tiga Amalan Paling Utama yang Harus Dilakukan di Hari Jumat, Begini Kata Ustaz Abdul Somad

Baca juga: PKS Silaturahmi ke Kantor Partai Aceh, Nyatakan Siap Bermitra pada Pilkada

Setelah CJH mengajukan permohonan, maka Kemenag Lhokseumawe akan melakukan verifikasi. Bila berkas dan data valid, selanjutnya berkas permohonan tersebut akan dikirim ke Kementerian Agama RI.

Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Lhokseumawe, Tgk Ruslan SAg MPd, Jumat (11/6/2021), menyatakan, sejak diperbolehkan penarikan kembali dana pelunasan BPIH pada tahun 2020, sampai dengan saat ini, hanya tujuh CJH yang telah mengajukan pengembalian.

"Berarti masih ada 245 CJH yang belum mengajukan pengambilan dana pelunasan BPIH sampai dengan sekarang," katanya.

Diakuinya, bagi CJH yang gagal berangkat tahun 2020, sempat didata kembali, guna persiapan keberangkatan pada tahun ini. 

Namun saja, kembali pihaknya mendapatkan informasi kalau pemerintah menunda keberangkatan ibadah haji pada tahun 2021. Bahkan dipersilahkan bagi CJH untuk menarik kembali biaya pelunasan BPIH. 

Baca juga: Fakta-fakta Wanita Hamil Ditemukan Terkubur di Septic Tank, Gelagat Suami Dicurigai

Baca juga: Dekranasda Kota Langsa Bina 3 Kelompok Pengrajin Tikar Pandan Gampong Cinta Raja

Baca juga: Gaji Karyawan Garuda Indonesia Menunggak hingga Rp 328 Miliar, Tinggal 53 Pesawat yang Dioperasikan

Sehingga dipastikan Tgk Ruslan, sejak resminya ditunda keberangkatan ibadah haji tahun 2021 ini, sampai dengan sekarang, brlum ada yang mengajukan. "Yang bertanya saja tentang proses pengembalian dana pelunasan BPIH, belum ada," katanya.

Namun begitu, bila ada CJH yang mau menarik kembali dana pelunasan BPIH, caranya sama seperti tahun lalu.

Mengajukan permohonan tertulis ke Kemenag Lhokseumawe. Serta ikut dilampirkan bukti pelunasan BPIH, fotokopi nomor rekening bank, fotokopi KTP yang bersangkutan, serta mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi.

Setelah CJH mengajukan permohonan, maka Kemenag Lhokseumawe akan melakukan verifikasi. Bila berkas dan data valid, selanjutnya berkas permohonan tersebut akan dikirim ke Kementerian Agama RI.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved