Selasa, 12 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Pemerintah Aceh dan BSSN RI Teken Kerja Sama, Terkait Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik

Proses tanda tangan dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh dengan BSSN RI, Jumat (11/6) di Hermes Palace, Banda Aceh

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Humas Pemerintah Aceh
Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Aceh, Iskanda AP, menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI terkait implementasi sertifikat dan tanda tangan elektronik di Hermes Palace Hotel, Jumat (11/6/2021) 

Proses tanda tangan dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh dengan BSSN RI, Jumat (11/6) di Hermes Palace, Banda Aceh.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEHPemerintah Aceh dan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI mulai menjalin kerja sama terkait sertifikat dan tanda tangan elektronik.

Proses tanda tangan dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh dengan BSSN RI, Jumat (11/6) di Hermes Palace, Banda Aceh.

Dalam penandatanganan itu, Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Iskandar AP. 

Penandatanganan kerja sama itu, sebagai upaya mendorong penerapan sertifikat dan penyematan tanda tangan elektronik.

Selain itu, juga sebagai tindak lanjut atas penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.  

Baca juga: Gadis 18 Tahun Dibawa Kabur Pria Kenalan, Korban Dirudapaksa Pelaku Berulang Kali

Baca juga: Bukan Hanya Vaksin, Konsumsi Suplemen Ini Juga Bisa Tingkatkan Daya Tahan Tubuh

Baca juga: Pergoki Pasangan Kekasih Mesum di Semak-semak, Pria Ini Ancam Sejoli dan Bawa Kabur Sepeda Motornya

"Implementasi sertifikat dan tanda tangan elektronik itu adalah tonggak awal bagi peningkatan jaminan keamanan informasi Pemerintah Aceh, yang dalam hal ini adalah penyematan Tanda Tangan Elektronik pada aplikasi, sehingga akan mempermudah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aceh," kata Iskandar dalam sambutanya. 

Ia menjelaskan, elektronifikasi sudah menjadi sebuah keharusan di era revolusi industri 4.0.

Perkembangan itu perlu diikuti agar tidak tertinggal, yang justru akan berdampak pada pelayanan informasi, baik kepada publik secara luas maupun kepada aparatur pemerintah. 

Oleh karena itu, PPID harus menyediakan dan melayani permintaan informasi tersebut dengan sebaik-baiknya.

Dengan demikian informasi publik dapat diakses dengan mudah dan harapan mewujudkan pemerintahan yang bersih, baik dan bertanggung jawab dapat dicapai.

"Di era reformasi ini, hanya sedikit informasi yang dapat dikecualikan. Maka dari itu, pemenuhan informasi kepada masyarakat merupakan sebuah tuntutan yang tidak dapat lagi dikesampingkan," katanya. 

Di sisi lain, ia juga meminta kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk bergegas menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi terkini, sehingga tidak tertinggal dari kemajuan zaman modern.

Apalagi di masa pandemi Covid-19 telah memaksa untuk bekerja, berkarya, serta belajar dari kejauhan.

"Maka, menguasai teknologi, menjadi sebuah realitas yang harus dihadapi serta diraih," pungkasnya. 

Sementara itu, Sekretaris Utama Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI, Syahrul Mubarak mengatakan, sertifikat elektronik ini adalah suatu sistem untuk menjamin keamanan informasi dan juga ketersediaan informasi termasuk intergrity dan nir intergrity penyangkalan informasi.

"Insya Allah kalau ini dimanfaatkan,  segala proses penandatanganan tidak lagi mengalami kendala waktu atau bahkan tempat, karena sudah memakai sistem elektronik, sehingga bisa ditanda tangani dengan cepat dan akuntable," katanya. 

Ia menjelaskan, kelebihan dari sistem tersebut selain mempermudah proses penandatanganan, tapi juga menjamin keamanan dari pemalsuan tanda tangan.

Jika lazimnya tanda tangan bisa dilihat fisik di atas kertas, maka dengan sistem digital tidak terlihat langsung, namun masyarakat bisa memverifikasinya melalui aplikasi yang disedian BSSN. 

Sementara itu, Diskominsa Aceh mengaku siap melaksanakan sistem sertifikat elektronik tersebut.

Saat ini baru diterapkaan pada kepentingan ASN dan para pemangku kepentingan di Aceh, dengan memberikan pelatihan singkat bagaimana pengunaannya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved