Luar Negeri
Pengadilan Moskow Denda Facebook dan Telegram karena Tak Patuhi Aturan Menghapus Konten Terlarang
Pengadilan Moskow pada hari Kamis (10/6/2021) mendenda platform media sosial Facebook sebesar 17 juta rubel/ Rp 3.372.170.725
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM - Pengadilan Moskow pada hari Kamis (10/6/2021) mendenda platform media sosial Facebook sebesar 17 juta rubel (Rp 3.372.170.725) dan aplikasi Telegram sebesar 10 juta rubel (Rp 1.981.952.350).
Melansir dari Anadolu Agency, Kamis (10/6/2021) sidang tersebut berlangsung di Moskow, pengadilan kota Tagansky mengabulkan pengawas komunikasi Rusia Roskomnadzor karena mendenda Facebook dan Telegram.
Hasilnya memutuskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak mematuhi undang-undang untuk menghapus konten yang dilarang di Rusia.
Roskomnadzor sebelumnya telah mengajukan tuntutan hukum terhadap platform media sosial seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan Twitter dengan alasan serupa.
Baca juga: Facebook Donald Trump Diblokir Hingga Tahun 2023
Facebook sempat Didenda Rp 70 Triliun
Melansir dari Kompas.com (25/5/2019) Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) resmi menjatuhkan sanksi ke Facebook atas skandal Cambridge Analytica dan kasus-kasus kebocoran data serupa, Rabu (24/7/2019) pagi waktu setempat.
Facebook harus menebus kesalahan mereka dengan membayar denda sebesar 5 miliar dollar AS atau berkisar Rp 70 triliun.
Denda sebesar itu merupakan hukuman terberat yang pernah dijatuhkan FTC dalam sejarah.
Denda tersebut juga 20 kali lebih besar, dari hukuman pelanggaran privasi dan keamanan data konsumen, yang pernah terjadi di seluruh dunia.
Denda demikian dijatuhkan oleh FTC lantaran Facebook terbukti lalai melindungi privasi serta data pribadi pengguna, yang kemudian bocor dan dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
Selain lalai, Facebook juga terbukti memanfaatkan nomor telepon pengguna untuk kepentingan iklan dan menyalahgunakan sistem pengenalan wajah (face recognition) dalam platform Facebook.
Baca juga: Ratusan Karyawan Facebook Dukung Palestina, Tuntut Perlakuan Sama
Tidak hanya membayar denda, FTC juga mengharuskan Facebook untuk menggodok sistem keamanan dan mekanisme privasi terbaru yang lebih transparan.
Salah satunya dengan menciptakan sebuah mekanisme untuk mengulas dan menelisik sisi privasi pengguna di seluruh produk yang diciptakan Facebook, baik perangkat lunak, kebijakan, layanan, maupun sistem teranyar di platformnya.
Produk-produk ini juga harus dinilai kelayakan sistem perlindungan data penggunanya oleh sang CEO Facebook secara internal, bersama dengan para asesor pihak ketiga.
Penilaian sistem perlindungan data ini juga wajib dilakukan rutin empat kali dalam setahun atau dilakukan sekali per kuartalnya, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari TheVerge, Kamis (25/7/2019).
Baca juga: Pemuda 19 Tahun Bawa Kabur Gadis 16 Tahun dan Setubuhi Korban, Kenalan di Facebook