Breaking News

Pemuda 19 Tahun Bawa Kabur Gadis 16 Tahun dan Setubuhi Korban, Kenalan di Facebook

DI dilaporkan ke polisi oleh ibu kandung ASA setelah membawa kabur ASA dan melakukan pencabulan.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNBATAM.id/YENI HARTATI
Pelaku DI (19) yang melakukan pencabulan anak bawah umur 

SERAMBINEWS.COM, KARIMUN - Remaja putri berinsial ASA (16) jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh DI (19), Sungai Lakam RT 02 RW 03 Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.

Pelaku berinisial DI dilaporkan ke polisi oleh ibu kandung ASA setelah membawa kabur ASA dan melakukan pencabulan.

 
Sebelumnya ASA merupakan warga Jalan Gang Gembira RT 001 RW 013 Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur dilaporkan menghilang.

Ibu korban melaporkan kehilangan anak pada (17/5/2021), kemudian ditemukan oleh TIM Bison pada (22/5/2021) di jalan Nusantara Kecamatan Karimun.

Wakapolres Polres Karimun, Isa Imam Syahroni menjelaskan, persetubuhan DI dan ASA dilakukan di Warung Gerobak Puakang.

"Persetubuhan kedua korban pada (19/5/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kemudian dilakukan di warung gerobak Puakang, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun," ucap Wakapolres, Isa Imam Syahroni.

Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial Facebook hingga akhirnya menjalin hubungan selama 1 bulan.

Baca juga: Gadis 25 Tahun Pasrah Ditindih Dukun Cabul saat Berobat, Awalnya Diminta Lepas Pakaian dan Dipijat

Baca juga: Pejabat Cabul yang Lecehkan Staf Dipecat dari Jabatannya, Diputus Bersalah

Pelaku kemudian melakukan perbuatan tidak terpuji itu, setelah merayu korban dengan modus akan bertanggung jawab apabila perbuatan keduanya terjadi apa-apa atau hamil.

“Pelaku mengaku sudah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada korban sebanyak 3 kali,” jelasnya.

Identitas pelaku tidak tamat sekolah SD bahkan tidak mempunyai pekerjaan, sementara ASA diketahui anak yang nakal.

Dari kasus itu, pihak kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian baik dari tersangka maupun korban.

Atas perbuatannya, pelaku DI (19) dikenai Pasal 81 ayat (2) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Di pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Ibu korban mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Karimun karena berhasil menemukan anaknya yang hilang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved