Berita Aceh Barat
Toke Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat DPO, Polres Kembangkan Melalui Penambang yang Sudah Ditangkap
Pemodal tambang emas tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan hingga Jumat (11/6/2021) belum berhasil ditemukan.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/SA'DUL BAHRI
Polisi memperlihatkan para tersangka tambang emas ilegal saat konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Kamis (10/6/2021). Mereka ditangkap di kawasan Krueng Peulanggahan, Sikundo, Aceh Barat
Dalam kondisi seperti itu, petugas langsung melakukan serangkaian upaya hukum berupa penangkapan terhadap 7 orang yang diduga pelaku penambangan emas ilegal.
Sedangkan barang bukti (BB) yang turut diamankan di lokasi tambang tersebut 1 unit alat Excavator Merk HITACHI warna orange, serta 3 lembar karpet warna Hijau (alat penyaring emas), dan 1 alat pengindang emas tradisional.
Terkait kasus tersebut tersangka melanggar undang-undang RI, nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar. (*)