Breaking News

Jangan Asal Gowes, Ini Aturan Bersepeda di Jalan Raya dalam Peraturan Menhub Nomor 59 Tahun 2020

Pemerintah melalui Menteri Perhubungan atau Menhub telah membuat aturan aktivitas bersepeda di jalan raya.

Editor: Mursal Ismail
Dok Kodim Aceh Utara
Dansat radar 231 TNI AU Mayor Lek M Sarwo Edi (Kiri), AKBP Eko Hartanto, SIk (tengah), Letkol Arm Oke Kistiyanto SAP (Kanan) sesaat sebelum melakukan Gowes bersama Sinergitas TNI - Polri di Kota Lhokseumawe, Sabtu (23/01/2021). 

"Dengan menjaga kecepatan di wilayah perkotaan atau pemukiman, maka dapat tercipta penggunaan sepeda yang aman, sehat dan selamat," ucap Budi.

Kemudian Ia juga mengimbau, kepada para pesepeda untuk menggunakan lampu, helm dan juga alat pelindung lain saat berkendara di jalan raya untuk aspek keselamatan.

Selain itu Budi Karya juga mengatakan, sepeda dapat menjadi transportasi first mile dan last mile untuk masyarakat dalam beraktivitas.

"Contohnya untuk masyarakat yang menggunakan angkutan kereta commuter, dapat menggunakan sepeda ke stasiun dan sesampainya di stasiun tujuan bisa menggunakan kembali sepedanya untuk ke kantor," kata Budi (Tribunnews.com/Gilang Putranto/Hari Darmawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebelum Gowes, Simak Aturan Bersepeda di Jalan Raya dalam Peraturan Menhub No 59 Tahun 2020

BERITA LAIN TERKAIT GOWES

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved