Jangan Asal Gowes, Ini Aturan Bersepeda di Jalan Raya dalam Peraturan Menhub Nomor 59 Tahun 2020
Pemerintah melalui Menteri Perhubungan atau Menhub telah membuat aturan aktivitas bersepeda di jalan raya.
Pemerintah melalui Menteri Perhubungan atau Menhub telah membuat aturan aktivitas bersepeda di jalan raya.
SERAMBINEWS.COM - Gowes atau aktivitas bersepeda dilaporkan malah meningkat di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Menteri Perhubungan atau Menhub telah membuat aturan aktivitas bersepeda di jalan raya.
Peraturan tersebut diterbitkan Menhub Budi Karya Sumadi pada 25 Agustus 2020 silam.
Berikut rangkuman sejumlah aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan :
Larangan Pesepeda
Dalam aturan tersebut, di Pasal 8 ada sejumlah larangan yang diperuntukkan bagi pesepeda di jalan raya.
Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk :
1. Membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
2. Mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
3. Menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
4. Menggunakan payung saat berkendara.
5. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.
Ketentuan Pesepeda