Jangan Asal Gowes, Ini Aturan Bersepeda di Jalan Raya dalam Peraturan Menhub Nomor 59 Tahun 2020

Pemerintah melalui Menteri Perhubungan atau Menhub telah membuat aturan aktivitas bersepeda di jalan raya.

Editor: Mursal Ismail
Dok Kodim Aceh Utara
Dansat radar 231 TNI AU Mayor Lek M Sarwo Edi (Kiri), AKBP Eko Hartanto, SIk (tengah), Letkol Arm Oke Kistiyanto SAP (Kanan) sesaat sebelum melakukan Gowes bersama Sinergitas TNI - Polri di Kota Lhokseumawe, Sabtu (23/01/2021). 

Pemerintah melalui Menteri Perhubungan atau Menhub telah membuat aturan aktivitas bersepeda di jalan raya.

SERAMBINEWS.COM - Gowes atau aktivitas bersepeda dilaporkan malah meningkat di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah melalui Menteri Perhubungan atau Menhub telah membuat aturan aktivitas bersepeda di jalan raya.

Peraturan tersebut diterbitkan Menhub Budi Karya Sumadi pada 25 Agustus 2020 silam.

Berikut rangkuman sejumlah aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan :

Larangan Pesepeda

Dalam aturan tersebut, di Pasal 8 ada sejumlah larangan yang diperuntukkan bagi pesepeda di jalan raya.

Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk :

1. Membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

2. Mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.

3. Menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.

4. Menggunakan payung saat berkendara.

5. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.

Ketentuan Pesepeda

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved