Berita Banda Aceh

Anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi Gugat Presiden Soal Blok Migas, Komwas BPMA Angkat Bicara

Ya, angkat bicara menanggapi gugatan Anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi soal kontrak kerja PT Pertamina di Aceh yang belum dialihkan ke BPMA.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Shutterstock
Ilustrasi pengadilan. 

Pasalnya yang diminta Asrizal selaku penggugat hanya agar semua pihak terkait menjalankan PP 23 tahun 2015.

BPMA sebagai pihak yang digugat, lanjutnya, tidak mempermasalahkannya, bahkan Kepala BPMA sampai saat ini masih mendorong proses tersebut dengan para pihak (SKK Migas dan Pertamina).

Islamuddin juga menyampaikan bahwa BPMA dalam menjalankan amanah PP 23 tahun 2015 juga perlu dukungan dari semua pihak agar kelembagaan BPMA yang sifatnya khusus juga mempunyai kewenangan khusus bisa mencapai tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat Aceh.

Disinggung tentang permintaan kompensasi Rp 2,6 triliun dalam gugatan Asrizal, Islamuddin menyampaikan hal ini tentu bisa dibicarakan kembali.

"Hal tersebut menurut saya hanya teknis saja, tapi yang paling penting adalah pengalihan kontrak migas dari SKK Migas ke BPMA untuk seluruh blok migas yang ada di Aceh," jelas dia.

Untuk kompensasi tersebut, Islamuddin menyatakan akan duduk kembali dengan Asrizal mencari titik temu penyelesaiannya.

Yang penting adalah tujuan bersama antara BPMA dan Asrizal untuk menyejahterakan seluruh masyarakat Aceh bisa tercapai.

"Kepala BPMA dan jajaran sampai sekarang terus bekerja keras mendorong agar penerapan regulasi terkait dengan kewenangan BPMA dipatuhi oleh semua pihak karena ini perintah Presiden Jokowi dalam PP 23 selaku Kepala Negara," tegas mantan wakil wali kota Sabang ini.

"Untuk permintaan kompensasi Rp 2,6 triliun tentu saya berharap ini juga bisa diselesaikan dalam mediasi, dan apa yang disampaikan Pak Asrizal dalam gugatan itu tentu dilandasi dengan niat yang baik untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh," ujarnya.

"Dan ini juga menjadi niat dari Pemerintah Aceh dan BPMA, kalau Pemerintah Pusat sudah memerintahkan dalam PP 23, jadi hanya teknis implementasi saja menurut saya," tutup Islamuddin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved