Berita Banda Aceh
Anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi Gugat Presiden Soal Blok Migas, Komwas BPMA Angkat Bicara
Ya, angkat bicara menanggapi gugatan Anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi soal kontrak kerja PT Pertamina di Aceh yang belum dialihkan ke BPMA.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Ya, angkat bicara menanggapi gugatan Anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi soal kontrak kerja PT Pertamina di Aceh yang belum dialihkan ke BPMA.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pengawas (Komwas) Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA), Islamuddin angkat bicara.
Ya, angkat bicara menanggapi gugatan Anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi soal kontrak kerja PT Pertamina di Aceh yang belum dialihkan ke BPMA.
Dalam gugatannya, Asrizal menggugat empat tergugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 25 Mei 2021 dan sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu 16 Juni 2021.
Mereka tergugat adalah Presiden RI cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai Tergugat I.
Kemudian Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selaku Tergugat II.
Selanjutnya PT Pertamina (Persero) selaku Tergugat III dan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) selaku Tergugat IV.
Baca juga: Musda KNPI Pidie Ricuh, Peserta Saling Dorong, Pemilihan Ketua Ditunda, Ini Pemicunya
Baca juga: Laga Skotlandia vs Ceko Euro 2020 – Daftar Lima Pemain yang Patut Diwaspadai oleh Kedua Tim
Baca juga: Sudah Dinyatakan Meninggal Akibat Covid-19, Kartu ATM Pasien Masih Lakukan Transaksi Pembayaran
Asrizal mengaku mengajukan gugatan ini sebagai bentuk protesnya terhadap para tergugat yang belum mengalihkan kontrak kerja PT Pertamina ke BPMA.
Selama ini Pertamina terikat kontrak kerja dengan SKK Migas.
Terkait gugatan tersebut, Komwas BPMA, Islamuddin mengatakan BPMA sejak dibentuk dengan PP 23 tahun 2015 sudah dua kali menyurati KemenESDM menyampaikan perintah dari PP tersebut.
PP 23 tahun 2015 mengatur tentang pengalihan kontrak kerja sama migas di Aceh wajib dialihkan ke BPMA.
"Namun sampai saat ini belum dilaksanakan oleh SKK Migas, dan BPMA terus mendorong agar dalam pengelolaan migas di Aceh tidak keluar dari peraturan perundang-undangan," katanya.
Dengan adanya gugatan ini, Islamuddin berharap agar pokok gugatan yang digugat bisa diselesaikan pada sesi mediasi di pengadilan.