Opini
Mengenal Istilah-Istilah di Dunia Pertanahan
Dalam dunia pertanahan memang sering muncul berbagai istilah. Di antaranya adalah akta, sertifikat, cek plot, validasi, dan sebagainya
Cek plot harus dilakukan pengecekan dimana tanah tersebut berlokasi. Tujuannya untuk meletakkan lokasi tanah yang sudah bersertipikat di atas peta integrasi BPN dan supaya tidak terjadi tumpang tindih sertipikat. Cek plot sendiri menggunakan program Auto Cad dan aplikasi KKP (Komputerisasi Kegiatan Pertanahan). Petugas cek plot sendiri memiliki latar belakang sekolah Pengukuran dan pemetaan Kadastral, Diploma atau Bachelor degree Geodesi dan mampu mengoperasikan program Auto Cad dan aplikasi KKP dengan baik.
Validasi
Validasi ada tiga yaitu: validasi buku tanah, validasi surat ukur, dan validasi bidang. Validasi buku tanah adalah bagian dari proses pengeluaran sertifikat. Kegiatannya meliputi upload/plotting gambar hasil pengukuran ke dalam sistem berbasis web yang telah digambar oleh petugas ukur. Web tersebut bisa diakses oleh petugas validasi maupun admin pada kantor BPN. Validasi bertujuan untuk mencegah terjadinya double pendaftaran bidang tanah sehingga bisa mencegah double lahirnya sertifikat.
Validasi juga bisa mengakses informasi letak atau posisi atau koordinat bidang tanah tersebut sesuai dengan sistem koordinat TM3 (koordinat nasional). Validasi ini tergantung dengan akses internet. Kegiatan validasi meletakkan gambar hasil pengukuran pada posisi koordinat TM3 tersebut yang mengacu pada dua produk peta yaitu peta integrasi dan peta citra. Antara kedua produk tersebut mengalami sedikit perbedaan karena sistem pengolahan pada peta citra tidak diambil dari satu sumber. Maka dari itu, validasi ini sering mengacu pada peta integrasi yang di dalam peta integrasi ini sendiri adalah gambar-gambar bidang tanah tervalidasi sebelumnya. Pada peta citra banyak digunakan untuk acuan mengolah data ukuran untuk dijadikan gambar.
Area yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama, dengan batas bersifat imajiner atau pun nyata sesuai penggunaan tanah dinamakan zona nilai tanah (ZNT). Mengingat ZNT berbasis nilai pasar, ZNT dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam transaksi, penentuan ganti rugi, inventori nilai aset publik, maupun aset masyarakat, monitoring nilai tanah dan pasar tanah, dan referensi penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk PBB, agar lebih adil dan transparan. Harga nilai tanah dapat dipetakan melalui sistem informasi sebaran wilayah yang akan dilakukan sebagai salah satu lokasi administrasi nilai jual objek pajak (NJOP).
Saat ini informasi zona nilai tanah dapat diperoleh melalui layanan ZNT berbasis elektronik, yaitu layanan informasi nilai tanah dan properti. Ayo, sebelum proses peralihan hak, kenali terlebih dahulu objek tanahnya dan ketahui tahapan prosesnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/siti-rahmah-sh-mkn-notarisppat.jpg)