CPNS 2021

Aturan Baru CPNS 2021, Peserta yang Lakukan Ini Saat Mendaftar Dipastikan Gugur

Aturan pendaftaran CPNS 2021 sudah resmi dirilis seiring terbitnya Permen PAN-RB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

Editor: Amirullah
Tribunnews
Info CPNS 2021 

Jadwal pengadaan PNS sebagaimana ditetapkan oleh PPK dan Ketua Panselnas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan ditembuskan kepada Menteri dalam hal ini Menpan RB.

  1. Prasarana dan sarana pengadaan PNS paling sedikit meliputi:
  2. prasarana yang berupa peraturan, pedoman, petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan PNS;
  3. sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan PNS; dan
  4. prasarana dan sarana bagi pelamar.

Selain perencanaan pengadaan, panitia seleksi instansi melakukan:

  1. penyediaan helpdesk/call center/media sosial resmi;
  2. penentuan Jabatan kebutuhan khusus; pengelompokan Jabatan; dan
  3. penyusunan pedoman SKB tambahan.

Pada Pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa penyediaan helpdesk/call center/media sosial resmi dikelola oleh masing-masing panitia seleksi instansi.

Helpdesk/call center/media sosial resmi dimuat dalam SSCASN. Diketahui bersama, pemerintah akhirnya secara resmi menyampaikan pengumuman terbaru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Senin (14/6/2021).

Pengumuman tersebut disiarkan langsung melalui akun YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), melalui link www.youtube.com/watch?v=6j6uRQZh6wI.

Dalam keterangan pada akun YouTube tersebut, disebutkan bahwa Kemenpan RB telah menerbitkan 3 peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.

Aturan tersebut antara lain:

  1. PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS
  2. PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
  3. PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional

Dijelaskan, dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021, Kemenpan RB menyelenggarakan sosialisasi terkait tiga peraturan tersebut.

Sosialisasi kali ini dipaparkan oleh Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelamar CPNS 2021 Dipastikan Gugur jika Lakukan Ini Saat Mendaftar"

Baca juga: Info Terbaru CPNS 2021 dan PPPK 2021, Kemenpan RB Terbitkan 3 Peraturan Baru

Baca juga: Umumkan Dirinya Positif Covid-19, Begini Kondisi Bunga Citra Lestari Sekarang

Baca juga: Lulusan Hukum, Teknik Komputer Hingga SMA, Ini Formasi CPNS 2021 Tenaga Teknis di Pemkab Gayo Lues

Baca juga: CPNS 2021 - Kemenkumham Buka 4500 Formasi, Berikut Rinciannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved