CPNS 2021

Aturan Baru CPNS 2021, Peserta yang Lakukan Ini Saat Mendaftar Dipastikan Gugur

Aturan pendaftaran CPNS 2021 sudah resmi dirilis seiring terbitnya Permen PAN-RB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

Editor: Amirullah
Tribunnews
Info CPNS 2021 

SERAMBINEWS.COM – Info terbaru terkait CPNS 2021.

Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait pendaftaran CPNS 2021.

Peserta yang melakukan kesalahan ini dipastikan akan gugur.

Aturan pendaftaran CPNS 2021 sudah resmi dirilis seiring terbitnya Permen PAN-RB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah mengumumkan aturan terkait seleksi CPNS 2021 itu pada Senin (14/6/2021).

Salah satu aturan poin yang diatur dalam regulasi tersebut yakni terkait tata cara pendaftaran CPNS 2021.

Pada Pasal 30 ayat (1) disebutkan, pelamaran CPNS 2021 dilakukan secara daring melalui SSCASN.

Baca juga: Info Terbaru CPNS 2021 dan PPPK 2021, Kemenpan RB Terbitkan 3 Peraturan Baru

Baca juga: Lulusan Hukum, Teknik Komputer Hingga SMA, Ini Formasi CPNS 2021 Tenaga Teknis di Pemkab Gayo Lues

Proses pelamaran CPNS 2021 tersebut disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Selanjutnya, dalam Pasal 30 ayat (2) dijelaskan bahwa pada tahun anggaran yang sama pelamar dapat melamar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN yaitu:

  1. PNS; atau
  2. PPPK

Pelamar CPNS 2021 hanya dapat melamar pada satu instansi dan jabatan.

Bagaimana jika pelamar mendaftar pada lebih dari satu formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan?

Pasal 30 ayat (4) menyebutkan, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui melamar:

  1. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau
  2. menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda

Tahapan seleksi CPNS 2021

Pada Pasal 22 aturan itu, disebutkan bahwa pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. perencanaan;
  2. pengumuman lowongan;
  3. pelamaran;
  4. seleksi;
  5. pengumuman hasil seleksi;
  6. pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan
  7. pengangkatan menjadi PNS.

Adapun Pasal 23 ayat (1) menhelaskan mengenai perencanaan pengadaan PNS yang paling sedikit meliputi jadwal pengadaan PNS dan prasarana dan sarana pengadaan PNS.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved