Besok Gugatan Asrizal Mulai Disidang, Terkait Kontrak Kerja Pertamina Soal Migas di Aceh 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi terkait pengelolaan minyak dan gas

Editor: bakri
Kolase Serambinews.com/Dok Serambinews.com/Rusman - Biro Setpres
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi (kiri) terhadap Presiden RI, Jokowi. Sidang pertama tersebut digelar di ruangan Purwoto Ganda Subrata PN Jakarta Pusat pada Rabu 16 Juni 2021 pukul 10.00 WIB sebagaimana dimuat dilaman SIPP PN Jakarta Pusat 

BANDA ACEH - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi terkait pengelolaan minyak dan gas (migas) di wilayah Aceh. Sidang pertama tersebut digelar di ruangan Purwoto Ganda Subrata PN Jakarta Pusat pada Rabu 16 Juni 2021 pukul 10.00 WIB sebagaimana dimuat di laman SIPP PN Jakarta Pusat.

"Iya benar sidang pertama pada hari Rabu, 16 Juni 2021," kata Kuasa Hukum Penggugat, Safaruddin SH di Banda Aceh, Senin (14/6/2021).

Sebelumnya diberitakan, anggota DPR Aceh dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi menggugat Presiden RI cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke PN Jakarta Pusat, Rabu 25 Mei 2021.

Selain Menteri ESDM sebagai Tergugat I, Asrizal juga menggugat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selaku Tergugat II.

Tak hanya itu, ia juga menggugat PT Pertamina (Persero) selaku Tergugat III dan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) selaku Tergugat IV.

Gugatan ini diajukan oleh Asrizal melalui kuasa hukumnya, Safaruddin SH dari Kantor Advokat Law Firm Safar and Partners secara online. Gugatan ini sebagai bentuk protes terhadap para tergugat yang belum mengalihkan kontrak kerja PT Pertamina ke BPMA. Selama ini Pertamina terikat kontrak kerja dengan SKK Migas.

Padahal, pengalihan kontrak kerja dari SKK Migas ke BPMA sudah dilakukan oleh PT Pertamina sejak lahirnya PP 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya minyak dan gas bumi di Aceh.

Tapi hingga saat ini proses pengalihan itu belum terjadi. Sementara Pertamina saat ini mengelola blok migas yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Timur.

Yaitu Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) 1 dengan luas wilayah lebih kurang 4.392 Km persegi,  NAD -2 seluas 1.865 Km persegi, East Aceh seluas 76,93 Km persegi, dan Perlak sekitar 10 Km persegi.

"Tapi sejak terbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, kontrak kerja sama Pertamina belum dialihkan ke BPMA," ujar Safaruddin.

Akibat tidak terjadinya alih kelola tersebut, sambung Safaruddin, Aceh telah kehilangan pendapatannya dari migas Wilayah Kerja  (WK) Migas dimaksud yang menurut estimasi penggugat sebesar Rp 2,6 triliun.

Karena itu, Asrizal melalui kuasa hukumnya, Safaruddin memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyidangkan perkara ini dan mengabulkan gugatan ini.

Dalam gugatannya, penggugat juga memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan Tergugat III membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp 2.667.913.290.000 sebagai kompensasi akumulasi hasil dari Blok Migas yang dikelola oleh Tergugat III di Provinsi Aceh.

Sementara Komisi Pengawas (Komwas) BPMA, Islamuddin berharap persoalan ini bisa diselesaikan dalam sidang mediasi, karena yang diminta oleh Asrizal hanya agar semua pihak menjalankan PP 23 tahun 2015.

Menurut Islamuddin, BPMA sejak dibentuk dengan PP 23 tahun 2015 sudah dua kali menyurati KemenESDM menyampaikan perintah dari PP tersebut. Namun sampai saat ini belum dilaksanakan oleh SKK Migas.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved