Blangpadang Ditutup untuk Umum

Meningkatnya angka penyebaran virus corona dan masyarakat yang terkonfirmasi positif ditambah status Pusat Ibu Kota Provinsi Aceh

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Personel TNI berjaga-jaga di Lapangan Blangpadang, Banda Aceh, dimana mulai hari ini, Senin (14/6/2021) sore, ditutup dari aktivitas berjualan dan kunjungan yang mendatangkan keramaian, kecuali aktivitas olahraga. 

BANDA ACEH - Meningkatnya angka penyebaran virus corona dan masyarakat yang terkonfirmasi positif ditambah status Pusat Ibu Kota Provinsi Aceh, yakni Kota Banda Aceh zona merah, sehingga penggunaan lapangan Blangpadang, untuk aktivitas umum, seperti berdagang dan wisata dibatasi sementara. Namun untuk kegiatan olahraga, masih diperbolehkan, dan ada ketentuan yang harus diikuti.

Penutupan atau pembatasan kegiatan berjualan dan berwisata di Lapangan Blangpadang, terkait masih mewabahnya virus corona, sehingga lokasi-lokasi yang dapat menimbulkan keramaian dibatasi sementara, termasuk Blangpadang yang tak pernah lenggang dari aktivitas warga Kota Banda Aceh dan sekitarnya, terutama pada hari-hari libur.

Langkah penutupan tersebut merupakan wujud dukungan penuh terhadap Pemerintah Provinsi Aceh yang terus berupaya melakukan berbagai hal untuk mengurangi angka penyebaran Covid 19 dan memutuskan mata rantai penularan virus tersebut, salah satunya menutup tempat-tempat yang dapat memunculkan keramaian.

Hal itu disampaikan Komandan Kodim 0101/Aceh Besar, Kolonel Inf Abdul Razak Rangkuti SSos MSi Senin (14/6/2021) sore. "Mulai hari ini (kemarin-red) Lapangan Blangpadang ditutup sementara sampai ada ketentuan dan kebijakan lanjutan, terutama dari aktivitas berjualan dan wisata yang dapat menimbulkan keramaian," katanya.

Kolonel Abdul Razak Rangkuti menerangkan, untuk kegiatan olahraga itu sendiri, juga ada ketentuannya, yakni dimulai pada pagi hari pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB. Sementara itu untuk sore harinya ditentukan mulai pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. Terakhir, Dandim meminta kepada para pedagang agar dapat memaklumi kondisi pandemi Covid-19 yang belum mereda.

"Kami imbau kepada para pedagang dapat menutup lapak-lapak dagangannya secara tertib dan kami minta kondisi ini untuk sama-sama kita pahami dan mengerti. Karena apa yang kami lakukan ini bukan untuk kepentingan kami, tapi untuk keselamatan banyak orang, dengan melihat kondisi Kota Banda Aceh, khususnya yang sudah masuk ke zona merah," pungkas Dandim 0101/Aceh Besar ini.

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat dan semua pihak menghentikan sementara waktu segala bentuk kegiatan yang  bersifat mengundang dan mendatangkan keramaian, seperti resepsi perkawinan, sunatan, dan lainnya.

Kondisi ini perlu dipahami semua pihak, karena Kota Banda Aceh kembali ke posisi zona merah Covid-19, terhitung sejak 1 Juni 2021. Demikian ditegaskan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman yang juga Ketua Satgas Covid-19. "Kali ini, kita mengimbau seluruh masyarakat agar menghentikan semua kegiatan yang bersifat keramaian, seperti resepsi perkawinan, sunatan, dan lain sebagainya," ungkapnya.

Ia pun mengharapkan kesadaran masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya nyata Covid-19. "Sudah banyak yang kehilangan nyawa akibat pandemi ini. Karena itu, hendaknya kita semua mematuhi protokol kesehatan dan menerapkannya bagi seluruh keluarga kita serta dianjurkan untuk tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak," ucap Aminullah.

Upaya tersebut, lanjut Wali Kota, perlu disiplin dilakukan sampai Kota Banda Aceh keluar dari zona merah. "Insya Allah, kita bisa keluar dari zona merah menuju zona aman, yaitu zona hijau nantinya," pungkas Aminullah.(mir)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved