Info Haji 2021
Calon Jamaah Haji yang tak Tarik Dana Haji Dapat Nilai Manfaat Rp 1,7 juta, Ini Penjelasan BPKH
Dalam rincian saldo rekning jemaah haji yang diunggah BPKH, terdapat mutasi dengan jumlah Rp 1,7 juta dengan keterangan nilai manfaat tahun 2020.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan bahwa jamaah haji mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas haji tahun 2020 dan 2021.
“Benar, jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021,” tulis BPKH, dikutip serambinews.com, Selasa (15/6/2021).
Dalam rincian saldo rekening jamaah haji yang diunggah BPKH, terdapat mutasi dengan jumlah Rp 1,7 juta dengan keterangan nilai manfaat tahun 2020.
Hal ini sekaligus menjawab pesan yang beredar di sejumlah grup WhatsApp calon jemaah haji, dalam beberapa hari terakhir.
“Bapak/ ibu jamaah haji yg saya hormati, sekilas info bagi yg th 2020 dana hajinya tdk ditarik, maka Bapak/Ibu akan mendapatkan bagi hasil (nilai manfaat) sebesar 1.7 jt,” demikian bunyi pesan berantai tersebut.
Untuk lebih jelas bisa dicek langsung di https://va.bpkh.go.id/Home mengenai alokasi dana ke rekening virtual.
Baca juga: Qanun Haji Telah Disahkan, Berikutnya Tugas Wali Nanggroe dan Gubernur Meminta Kuota Haji Khusus
Baca juga: Arab Saudi Keluarkan Tiga Paket Haji, Rp 45 Juta Sampai Rp 61 Juta Per satu Jamaah
Berapa Biaya Berangkat Haji yang Sebenarnya?
Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam webinar terkait dana haji di Jakarta, Senin (8/6/2021), calon jemaah haji untuk tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH karena ada nilai manfaatnya.
Anggito mengatakan rata-rata biaya pemberangkatan haji sebesar Rp 70 juta.
Namun, jemaah hanya membayar tunainya sebesar Rp 35 juta.
Menurutnya, hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji disubsidi oleh BPKH melalui pengelolaan dana manfaat jemaah haji.
“BPKH itu diberikan amanah untuk mensubsidi, mencarikan dana untuk mensubsidi biaya riil jamaah haji waktu berangkat,” kata Anggito.
Seperti banyak diketahui bahwa biaya riil Haji atau BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) itu Rp70 juta.
“Jadi sisanya itu memang harus dicarikan dari sumber-sumber pengembangan dana haji oleh BPKH,” ungkap Anggito.
Baca juga: Covid-19 Hancurkan Harapan Muslim di Seluruh Dunia Naik Haji, Arab Saudi Tutup Kran Warga Asing
Baca juga: Arab Saudi Batasi Haji 2021, Hanya Untuk Jamaah Berusia 18 sampai 65 Tahun dan Telah Divaksin
Namun, kata Anggito, pihaknya siap mengembalikan dana calon jamaah haji yang akan menarik kembali dananya setelah pembatalan haji 2021.