Qanun Haji Telah Disahkan, Berikutnya Tugas Wali Nanggroe dan Gubernur Meminta Kuota Haji Khusus
Saya kira Pemerintah Aceh harus segera bergerak. Segera dibuat peraturan pelaksanaan dan perangkat kerjanya
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pembatalan ibadah haji sebanyak dua kali yang dilakukan pemerintah berdampak pada semakin lamanya daftar tunggu keberangkatan calon jamaah haji.
Informasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh,
saat ini ada 127.000 orang masyarakat Aceh masuk dalam antrean calon jemaah haji.
Perkiraan waktu berangkat ke Tanah Suci mencapai 30 tahun. Artinya, warga yang mendaftar hari ini akan berangkat haji 30 tahun kemudian.
Untungnya, belum lama ini Pemerintah Aceh dan DPRA telah mengesahkan Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.
Sebab dengan qanun itu, Aceh bisa memberangkatkan kuota haji khusus yang terpisah dengan haji reguler, sehingga bisa memangkas daftar tunggu yang sangat panjang.
Oleh sebab itulah, Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, mengharapkan kepada Pemerintah Aceh agar segera mengimplementasikan qanun tersebut.
Baca juga: Harga Emas Turun Lagi, Berikut Rincian Harga Emas Hari Ini atau Harga Emas Per Gram
Baca juga: Idul Adha Sudah Dekat, Apa Hukum Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Simak Penjelasannya
Baca juga: Kisah Pria Pencari Lobster Ditelan Ikan Paus, Selamat dari Maut setelah Dimuntahkan ke Udara
Senator yang akrab disapa Syech Fadhil ini menyebutkan, salah satu poin penting di dalam qanun itu adalah tentang penambahan kuota haji khusus bagi Aceh dan penyelenggaraan kuota tambahan khusus haji Aceh.
“Nantinya penyelenggaraan kuota tambahan khusus haji Aceh ini akan dikelola oleh badan khusus yang dinamakan Badan Haji Aceh (BHA),” sebut Syech Fadhil mengutip isi qanun.
Berdasarkan qanun itu, disebutkan pula bahwa pembiayaan penyelenggaraan dan pengelolaan kuota tambahan khusus haji Aceh ini bersumber dari Biaya Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji Aceh (BPPIHA).
Selain itu bisa juga bersumber dari APBA, APBK dan sumber-sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Pembiayaan dimaksud meliputi penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, dokumen perjalanan, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, dokumen perjalanan, serta beberapa hal lainnya.
“Jadi dengan kuota haji khusus ini, Aceh juga dimungkinkan untuk memberangkatkan sendiri jamaah haji, terpisah dengan yang reguler,” tutur Syech Fadhil.
Oleh karena itu ia sangat berharap agar qanun ini bisa segera diimplementasikan.
Apalagi di dalam qanun ditegaskan bahwa semua peraturan pelaksanaan dan perangkat kerja dibentuk oleh Pemerintah Aceh.