Berita Lhokseumawe

DPRK Lhokseumawe  akan Tempati Gedung Eks DPRK Aceh Utara 

Hal ini sehubungan DPRK Aceh Utara sudah pindah ke gedung baru di kawasam Lhoksukon, Aceh Utara, sejak beberapa hari lalu.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Kabag Pemerintahan Setdako Lhokseumawe, Muhammad Rifyalsyah SSTP MAP 

Hal ini sehubungan DPRK Aceh Utara sudah pindah ke gedung baru di kawasam Lhoksukon, Aceh Utara, sejak beberapa hari lalu.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Gedung eks DPRK Aceh Utara yang ada di kawasan Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, sekarang ini sedang dalam kondisi kosong. 

Hal ini sehubungan DPRK Aceh Utara sudah pindah ke gedung baru di kawasam Lhoksukon, Aceh Utara, sejak beberapa hari lalu.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 18 item aset milik Pemkab Aceh Utara di Kota Lhokseumawe, pada Selasa (5/1/2021) lalu telah dialihkan ke Pemko Lhokseumawe.

Prosesi pengalihan aset tersebut berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh.

Salah satu aset yang dialihkan adalah gedung DPRK Aceh Utara yang terletak di Banda Sakti, Lhokseumawe.

Kabag Pemerintahan Setdako Lhokseumawe, Muhammad Rifyalsyah SSTP MAP,  Selasa (15/6/2021), menjelaskan, dari 18 item aset yang telah dialihkan, sampai saat ini ada yang sudah jelas peruntukan dan ada juga yang belum dipastikan akan digunakan untuk apa.

Baca juga: DPR Aceh Terima Penghargaan Green Leadership dari KLHK

Rinciannya :

1. MPD dan Baitul Mal Aceh Utara di Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti. (Digunakan untuk Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah).

2. DLHK dan Satpol PP Lhokseumawe di Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti. (Tetap digunakan oleh DLK dan Satpol PP dan WH Lhokseumawe).

3. Rumah Dinas PU Aceh Utara di Kota, Kecamatan Banda Sakti. (Belum di fungsionalkan).

4.  Hunian Penyandang Cacat Aceh Utara di Hagu Tengoh, Kecamatan Banda Sakti. (Belum difungsionalkan).

5. Kantor KIP Aceh Utara di Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti. (Diperuntukan untuk MPU Lhokseumawe).

6. Gedung DPRK Aceh Utara di Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti. (Diperuntukan untuk DPRK Lhokseumawe).

7. Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara di Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti. (Digunakan untuk Dinas Sosial).

8.Sejumlah bangunan di Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, mencakup SDN 12 dan TK Sukma Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Puskesmas Mon Geudong Kota Lhokseumawe, Kantor Subdin Kelautan dan Perikanan Pemko Lhokseumawe,  Pasar Kuliner Kota Lhokseumawe, dan UPT Pengairan Kota Lhokseumawe. (Penggunaan masih tetap).

9. Sejumlah aset di Reklamasi kawasan Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, mencakup SMPN 15 Kota Lhokseumawe, Kadin, Kantor Dekranas / Darma Wanita Kota Lhokseumawe (Kantor Disdukcapil), dan Kantor Perpustakaan dan Kearsipan/eks Satpol PP Pemko Lhokseumawe. (Penggunaan masih tetap).

10.  IGTKI PGRI/ Dinas Pendidikan Aceh Utara di Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti. (Digunakan untuk PDAM Ie Beusare Rata).

Baca juga: Koramil Simpang Tiga Aceh Besar Gotong Royong Bersama Masyarakat Desa Lambunot

11. Rumah Dinas Perindustrian Aceh Utara di Hagu Tengoh Kec. Banda Sakti. (Belum di fungsionalkan).

12. Sejumlah aset di Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, yakni Dinas Pertanahan, Dinas Perindustrian Lhokseumawe, dan Dinas Perdagangan Lhokseumawe.  (Digunakan untuk DP3AP2KB, Kesbangpol, DWP Dharma Wanita Persatuan, Dinas Pemuda dan Olahraga dan Dinas Pertanahan).

13. BKPP/ Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lhokseumawe di Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti. (Digunakan BKPSDM, PKK dan Dekranas).

14. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Lhokseumawe, Kampung Jawa Kecamatan Banda Sakti. (Pemggunaan tetap).

15. Museum dan eks PHR Aceh Utara di  Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti. (Tetap untuk museum).

16. Tanah kosong di Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti. (Digunakan untuk Museum).

17.  BLK Industri Dinsosnaker Kabupaten Aceh Utara di Meunasah Mee,  Kecamatan Muara Dua. (Tetap digunakan untjk BLK).

18.  Rumah Dinas Perkebunan Aceh Utara di Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti. (Belum di fungsionalkan, namun sementara ini digunakan untuk Posko PPKM Mikro Uteun Bayi).

Jadi khusus untuk pemindahan DPRK Lhokseumawe ke gedung eks DPRK Aceh Utara, menurut Muhammad Rifyalsyah, sejauh ini belum bisa dipastikan.

Apalagi, masih ada sebagian kecil aset milik DPRK Aceh Utara di dalam gedung.

"Pastinya sebelum ditempati akan direhab dulu untuk menyesuaikan ruangan bagi 25 anggota DPRK Lhokseumawe," pungkasnya.(*)

Baca juga: Cegah Penyelewengan Anggaran, Jaksa Aceh Singkil Jadi Sahabat Desa 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved