Berita Abdya
Pemuda Tangan-Tangan Selundupkan Istri Orang ke Kamar, Sempat Acungkan Pisau Saat Digerebek Warga
Namun, wanita itu sudah lama berpisah dengan suaminya sehingga tidak mendapatkan nafkah lahir dan bathin.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sejumlah pemuda Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan seorang pemuda setempat berinisial AM (21), bersama bersama pasangan nonmuhrimnya, AF (21), warga Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, di kamar rumahnya.
Informasi yang diterima Serambinews.com mengungkapkan, bahwa AF masih berstatus istri orang.
Namun, wanita itu sudah lama berpisah dengan suaminya sehingga tidak mendapatkan nafkah lahir dan bathin.
AM dan AF kini sudah digiring ke Kantor Satpol dan WH Abdya setelah aksi ‘penyeludupan’ AF ke dalam kamar AM diketahui warga pada Minggu (13/6/2021) lalu.
Penggerebekan itu berawal saat salah seorang warga yang tak lain bibi AM mendengar adanya suara perempuan yang muncul dari kamar AM.
Baca juga: Terobsesi Bikin Video Dewasa, Suami Paksa Istri Berhubungan Intim dengan Pria Lain untuk Konten
Baca juga: Satgas Covid-19 Aceh Gelar Rakor, Ini Penekanan Sekda, Kasdam IM, dan Wakapolda Aceh
Baca juga: Ini Rincian Realisasi Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Per 11 Juni
Tak puas, warga itu kemudian mengajak beberapa warga lain untuk mendengar sumber suara perempuan tersebut, karena diketahui selama ini AM hanya tinggal sendiri.
Setelah masuk ke rumah, awalnya warga tidak mendapatkan AF di dalam kamar AM.
Namun aksi AF bersembunyi di bawah tempat tidur diketahui warga.
Usai ketahuan, AF mencoba lari ke rumah kosong yang tak jauh dari rumah AM.
Beberapa jam berhasil sembunyi, beberapa anak yang sempat melihat AF lari menuju ke rumah kosong itu memberitahu warga.
Baca juga: Rumah Warga Langkahan Terbakar, Petani Bersama Keluarga Harus Mengungsi
Baca juga: Dyah Erti Jenguk Abu Doto, Begini Kondisi Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Usai Terpapar Covid-19
Baca juga: Kasus Covid-19 Tambah 166 Orang di Aceh, Enam Meninggal Dunia
Mendapat laporan itu, warga langsung ke TKP untuk memastikan informasi tersebut,sekaligus mengamankan AF.
Alhasil, AF pun digiring ke kantor desa untuk menjalani sidang adat dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang dinilai telah mencoret nama baik gampong setempat.
Sebelum digiring ke Satpol PP dan WH, awalnya sekira pukul 13:00 WIB, kedua pasangan itu terlebih dulu digiring ke Polsek Tangan-Tangan.
Namun pihak Polsek Tangan-Tangan menyarankan kasus itu diserahkan kepada Satpol PP dan WH.