Berita Abdya
Pemuda Tangan-Tangan Selundupkan Istri Orang ke Kamar, Sempat Acungkan Pisau Saat Digerebek Warga
Namun, wanita itu sudah lama berpisah dengan suaminya sehingga tidak mendapatkan nafkah lahir dan bathin.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi, SSTP, MSi saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya sedang menangani kasus penggerebekan terhadap AM dan AF.
Baca juga: VIRAL Kisah Guru Ngaji Digaji Rp 144 Ribu per Bulan, Ngaku Tetap Menyukuri Rezeki yang Diberikan
Baca juga: Bukan Kebetulan, Patrik Schick Sudah Berencana Cetak Gol Terjauh dalam EURO Sejak Babak Pertama
Baca juga: Begini Akhir Kasus IRT Meninggal Tersengat Kabel Listrik di Acara Pesta Pernikahan Tetangganya
“Iya benar, kita terima pada hari Minggu sore,” ujar Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP, Selasa (15/6/2021).
Peristiwa itu, kata Hamdi, awalnya terungkap dari bibi AM atau saudara ibu kandung AM yang mendatangi rumah tersebut.
Sang bibi dating ke rumah AM untuk mengambil pakaian kotor yang akan dicuci, karena ibu AM sedang tidak berada di rumah.
Saat mengambil pakaian tersebut, saksi mendengar suara perempuan dari dalam kamar AM.
Lalu bibi pelaku tersebut melaporkan kepada seorang warga lain yang seterusnya disampaikan kepada ketua pemuda.
Baca juga: TK Islam Zam Zam Asy Syarif Beuruenuen Gelar Wisuda Angkatan ke 1, Ini Jumlahnya
Baca juga: Formasi CPNS 2021 di Pemkab Aceh Tenggara,Cuma Dibuka Untuk Tenaga Guru PPPK, Jumlahnya 603 Lowongan
Baca juga: Jembatan Menuju Rutan Singkil Tertutup Jadi Penyebab Jalan Provinsi Kerap Kebanjiran
“Sejumlah pemuda mendatangi rumah AM untuk mempertanyakan kebenaran wanita yang disembunyikan itu,” terangnya.
“Tapi pelaku malah mengeluarkan pisau dan sempat mengejar ketua pemuda,” papar Kasat Pol PP dan WH.
“Warga sempat marah dan menangkap AM untuk mengantisipasi terjadinya amukan massa,” terangnya.
Aparatur desa setempat langsung meminta personel Polsek Tangan-Tangan untuk mengamankan pasangan nonmuhrim tersebut.
Saat ini, pasangan nonmuhrim itu masih diamankan di Kantor Satpol PP sambil menunggu berkasnya lengkap untuk dititip di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas III Blangpidie.
Baca juga: Batas Usia Pensiun Abdi Negara di Indonesia, Mulai Dari PNS, TNI dan Polri
Baca juga: Tangguhnya Nek Munah, Masih Sanggup Berjalan Pada Usia 132 Tahun, Harapkan Ini dari Pemerintah
Baca juga: Terpantau 2.000 Senjata Nuklir Dengan Status Siaga Tinggi di Dunia, Paling Banyak Punya AS dan Rusia
“Mereka mengaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” ungkap Hamdi.
“Atas pengakuan itu, mereka terbukti telah melanggar hukum syariat Islam di Provinsi Aceh,” urainya.
“Mereka kita sangkakan dengan Pasal 25 ayat (1) Juncto Pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman paling banyak 100 kali cambuk dan denda 300 gram emas murni,” pungkasnya.(*)