Berita Lhokseumawe

Per 15 Juni 2021, Belum Ada CJH Lhokseumawe yang Ajukan Pengembalian Dana Pelunasan BPIH

"Yang bertanya saja tentang proses pengembalian dana pelunasan BPIH, belum ada," katanya.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kasi Haji dan Umrah Kemenag Lhokseumawe, Tgk Ruslan. 

Bahkan, dipersilahkan bagi CJH untuk menarik kembali biaya pelunasan BPIH. 

Sehingga dipastikan Tgk Ruslan, sejak resminya ditunda keberangkatan ibadah haji tahun 2021 ini, sampai dengan sekarang, tetap belum ada yang mengajukan pengembalian dana pelusana BPIH.

Baca juga: Prediksi Cuaca di Aceh Timur dengan Lhokseumawe dan Sekitarnya Beda Hingga Tiga Hari Kedepan

"Yang bertanya saja tentang proses pengembalian dana pelunasan BPIH, belum ada," katanya.

Namun begitu, bila ada CJH yang mau menarik kembali dana pelunasan BPIH dipersilahkan.

Caranya sama seperti tahun lalu.

Mengajukan permohonan tertulis ke Kemenag Lhokseumawe.

Serta ikut dilampirkan bukti pelunasan BPIH, fotokopi nomor rekening bank, fotokopi KTP yang bersangkutan, serta mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi.

Setelah CJH mengajukan permohonan, maka Kemenag Lhokseumawe akan melakukan verifikasi.

Bila berkas dan data valid, selanjutnya berkas permohonan tersebut akan dikirim ke Kementerian Agama RI. (*)

Baca juga: Calon Jamaah Haji yang tak Tarik Dana Haji Dapat Nilai Manfaat Rp 1,7 juta, Ini Penjelasan BPKH

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved