Ayah Rudapaksa Anak Gadis hingga Hamil Tiga Bulan, Pelaku Ngamuk dan Ancam Korban Jika Tak Dituruti
Mirisnya lagi, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan puluhan kali selama tiga tahun, yakni sejak 2018 hingga Mei 2021.
SERAMBINEWS.COM - Aksi biadab dilakukan seorang ayah berinisial UCK (48).
Ia tega melecehkan putri kandungnya sendiri, sebut saja Melati (17).
Mirisnya lagi, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan puluhan kali selama tiga tahun, yakni sejak 2018 hingga Mei 2021.
Pelaku juga tega merudapaksa putrinya hingga kini korban hamil 3 bulan.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengamuk jika keinginannya tidak dituruti oleh korban.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Informasi dari Kepolisian saat ini korban tengah hamil tiga bulan.
Pelaku diringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu, Sabtu (12/6/2021) kemarin, sekira pukul 13.00 WIB.
Pelaku ditangkap di sebuah warung makan, jalan Sultan Kelurahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat.
Terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur ini, Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran.
Diungkapkan Misran, kasus ini mulai terjadi pada November 2018.
"Ketika itu pelaku baru bangun tidur, kemudian pelaku tergiur melihat korban yang telah tumbuh gadis sedang membersihkan rumah," kata Misran.
Aksi pelecehan tersebut dilakukan pelaku ketika ibu korban tidak berada di rumah.
Ibu korban diketahui bekerja sebagai pembantu di rumah majikannya.
Saat itu, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Gadis Semata Wayang Selama 5 Tahun, Beraksi saat Istri Pergi ke Kebun
Baca juga: Rudapaksa dan Gilir Seorang Janda, Dua Pemuda Nagan Raya Ditangkap Polisi
Saat mendapat penolakan, pelaku mengancam korban.
Ancaman pelaku membuat korban pasrah dan tak kuasa melawan pelaku yang sudah seperti orang kesurupan.
"Setelah kejadian itu, aksi pelecehan itu terus dilakukan pelaku berkali-kali, bahkan tak terhitung, sejak korban duduk di bangku kelas 1 hingga Mei 2021, tepatnya bulan puasa lalu," ujarnya.
Misran berkata aksi bejat tersebut kerap dilakukan pada siang hari.
Sesekali, pelaku merudapaksa korban ketika korban menutup warung angkringan milik pelaku.
"Jika korban menolak, maka pelaku marah besar dan mengamuk, bahkan adik-adik korban selalu menjadi sasaran amukan pelaku."
"Hal ini membuat korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku, karena korban sangat sayang adik-adiknya," ucap Misran.
Terakhir, korban dirudapaksa pelaku pada 5 Mei 2021 pukul 14.00 WIB di rumahnya.
Padahal, ketika itu bulan Ramadhan, namun tak membuat pelaku menyurutkan hasratnya.
Kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban curiga dengan perubahan fisik anaknya karena sudah terlambat datang bulan, bahkan korban sering mual dan muntah.
Setelah ditanya ibunya, korban menceritakan kejadian yang selama ini dialaminya.
Bagai disambar petir siang hari, ibu korban langsung naik pitam.
Ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Inhu pada Sabtu (5/6/2021).
Pelaku sempat melarikan diri sebelum ibu korban menyelesaikan laporannya ke polisi. Polisi menangkap pelaku pada Sabtu (12/6/2021).
Petugas kepolisian menangkap pelaku di warung.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatan biadabnya.
"Sekarang tersangka sudah diamankan di Polres Inhu beserta barang bukti beberapa pakaian milik korban," pungkas Misran.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Residivis Meronta-ronta
Baca juga: BLT Usaha Mikro Rp 1,2 Juta Cair, di Nagan Raya Penerima 5.271 UMKM
Baca juga: Keuchik di Nagan Raya Datangi Pengadilan, Desak Eksekusi Putusan Denda Rp 366 Miliar PT KA
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit).
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Biadab, Ayah di Inhu Cabuli Anak Kandung Selama Tiga Tahun