Ditangkap Polisi, Residivis Meronta-ronta
Pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Aceh Barat berhasil menangkap dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di sebuah warung kopi
MEULABOH - Pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Aceh Barat berhasil menangkap dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di sebuah warung kopi (warkop) di jalan nasional lintas Meulaboh-Nagan, kawasan Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Selasa (15/6/2021), sekitar pukul 15.30 WIB. Dari dua orang tersangka yang ditangkap tersebut, satu diantaranya merupakan residivis kasus narkoba yang selama ini diduga meresahkan masyarakat. Kedua tersangka yang ditangkap itu merupakan warga Nagan Raya yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu sekitar 3 gram lebih. Saat ditangkap polisi, residivis kasus narkoba itu meronta-ronta.
Penangkapan tersebut dilakukan saat tersangka merasa panik dengan kehadiran anggota Satres Narkoba di warkop tersebut. Melihat gerak gerik yang mencurigakan itu, salah satu petugas mendekatinya, sehingga kondisi tersangka semakin panik.
Saat polisi mendekat, tersangka membuang bungkusan di tangannya, yang ternyata bungkusan tersebut merupakan narkoba jenis sabu-sabu. Setelah memastikan kebenaran tersebut, polisi langsung meringkus pelakunya. Namun upaya tersebut sempat terjadi perlawanan dimana tersangka menolak untuk ditangkap.
Dalam situasi tersebut mata pengunjung di warkop tertuju ke polisi dan tersangka saat terjadi penangkapan. Ada pengunjung warkop yang mengira terjadi perkelahian, padahal polisi sedang menangkap tersangka yang merupakan residivis. Tersangka yang melakukan perlawanan itu merupakan residivis, sedangkan satu tersangka lainnya tidak melakukan perlawanan.
Suara teriakan tersangka mengundang keramaian di warkop tersebut. Tersangka yang menolak ditangkap tersebut terus meronta-ronta tidak mau ditangkap. Akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan dan kemudian langsung diboyong ke Polres Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda melalui Kanit Ops Res Narkoba Bripka Surya Gunawan saat dikonfirmasi, Serambi, Selasa (15/6/2021), mengatakan, dari dua orang yang ditangkap tersebut, satu diantaranya merupakan residivis narkoba. Namun, polisi belum membuka identitas mereka.(c45)