Berita Abdya
FAKTA Pemuda Abdya Berzina dengan Istri Orang, Sudah 4 Kali Hubungan Badan, Terancam 100 Kali Cambuk
Keduanya digerebek warga setelah diketahui pihak keluarga lelaki bahwa di kamar AM yang merupakan pemuda lajang ada wanita, pada Minggu (13/6/2021).
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
6. AM dan AF Sudah Empat Kali Berhubungan Badan
Dari keterangan warga ternyata wanita berstatus istri orang tersebut sudah menginap di rumah pemuda lajang itu selama dua malam.
“Sudah dua malam di rumah pelaku laki-laki, dan setelah dua malam itu langsung diketahui oleh keluarga laki-laki dan langsung berteriak memanggil orang, sehingga pemuda lah yang menangkap kedua orang ini,” ucap Hamdi.
Parahnya lagi, percintaan terlarang kedua insan tersebut sudah menjurus terlalu dalam.
Bahkan AM dan AF nekat berhubungan layaknya suami istri dan sudah dilakukan keduanya hingga empat kali.
“Mereka mengaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” ungkap Hamdi.
“Atas pengakuan itu, mereka terbukti telah melanggar hukum syariat Islam di Provinsi Aceh,” urainya.
7. AM dan AF Sudah Ditahan Satpol PP dan Terancam 100 Kali Cambuk
Akhirnya, petualangan cinta pemuda AM dan wanita AF tersebut berujung ke Kantor Satpol PP dan WH usai digerebek sejumlah pemuda dan warga Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya (Abdya) pada Minggu (13/6/2021).’
Dari hasil penyelidikan, sebut Hamdi, pihaknya sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan.
“Sekarang sudah kita tingkatkan ke penyidikan, karena sudah cukup alat bukti dari hasil penyelidikan,” tuturnya.
Hamdi mengungkapkan, saat ini kedua pelaku tersebut sudah ditahan di kantor Satpol PP/WH Aceh Barat Daya guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Sekarang masih dalam proses penyidikan dan kita upayakan untuk ditahan, dalam waktu dekat akan segara dilakukan penahanan di lapas Blangpidie,” katanya.
“Mereka mengaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” ungkap Hamdi.
“Atas pengakuan itu, mereka terbukti telah melanggar hukum syariat Islam di Provinsi Aceh,” urainya.
“Mereka kita sangkakan dengan Pasal 25 ayat (1) Juncto Pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman paling banyak 100 kali cambuk dan denda 300 gram emas murni,” pungkasnya. (Faisal Zamzami/ Rahmat Saputra/ Serambinews.com)
Baca juga: USK Wajibkan Pegawai Vaksin Covid-19
Baca juga: Retorika Anti-Arab Melonjak di Media Sosial, Selama Bentrokan Hamas-Israel
Baca juga: Ini Identitas Dua Pria yang Tenggelam di Laut Lhokseumawe