CPNS 2021
KABAR GEMBIRA, BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Ini Persyaratannya
Setelah sempat diundur, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 tampaknya akan segera digelar.
SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 segera dibuka.
BKN pun mengumumkan rencana kapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dimulai.
Bersiaplah, bagi pelamar yang ingin mengikuti rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memastikan rekrutmen akan dibuka pada akhir Juni 2021.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pembukaan rekrutmen disertai pendaftaran CPNS dan PPPK akan digelar secara bersamaan.
"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2021).
Kendati tanggal rekrutmen CPNS dan PPPK belum diumumkan namun pelaksanaan rekrutmen tersebut diperkirakan akan berlangsung sebelum tanggal 30 Juni.
"Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucapnya.
Baca juga: CPNS 2021 - Kemenkumham Buka 4500 Formasi, Berikut Rinciannya
Hingga 13 Juni, berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) total kebutuhan ASN tahun 2021, dari pemerintahan pusat maupun daerah sebanyak 1,27 juta lebih. Sementara, jumlah penetapan kebutuhannya baru mencapai 707.622.
Jumlah penetapan kebutuhan ini dari pemerintah pusat sebanyak 74.625 orang, pemerintah daerah 632.997, terdiri dari guru PPPK 531.076, PPPK non-guru 20.960, dan CPNS 80.961.
Sebagaimana TribunNewsmaker.com kutip dari Kompas.com berjudul : BKN Umumkan Pembukaan Rekrutmen CPNS dan PPPK Dimulai Sebelum 30 Juni, rencananya tahun ini, ada 56 kementerian dan lembaga (K/L) yang akan melmbuka rekrutmen dan 8 Sekolah Kedinasan.
Adapun persyaratan umum rekrutmen CPNS antara lain:
a. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian RI;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Simak alur seleksi hingga ukuran file yang harus diunggah di CPNS dan PPPK 2021
Seleksi CPNS 2021 dibuka untuk berbagai formasi di instansi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Masing-masing instansi pun memiliki persyaratan dan ketentuan yang perlu diketahui pendaftar.
Apabila CPNS 2021 sudah dibuka, Anda dapat mengakses situs //sscasn.bkn.go.id/.
Diketahui, hingga Minggu (13/6/2021) pukul 11.00 WIB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengumumkan jadwal seleksi CPNS 2021 secara resmi.
Sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dikabarkan dibuka 31 Mei 2021.
Namun, BKN menegaskan pelaksanaan CPNS dan PPPK 2021 belum dimulai.
Melalui akun Instagram resminya, BKN telah menyampaikan penjelasan terkait pendaftaran CPNS 2021.
"#SobatBKN, banyak sekali yang bertanya kepada mimin (admin) apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021? Mimin tegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka," tulis akun @bkngoidofficial, Jumat (28/5/2021).
Sebagaimana TribunNewsmaker.com kutip dari Tribunnews.com berjudul : Alur Seleksi dan Ketentuan Pendaftaran CPNS 2021, Beserta Daftar Formasi Terbanyak CPNS & PPPK 2021, sementara itu, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, melalui Surat Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 menjelaskan tentang adanya usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi.
Sehingga, jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan diinformasikan lebih lanjut.
"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," keterangan yang terdapat di poin ke-8 dalam surat tersebut.
Apabila sudah dibuka, link pendaftaran CPNS 2021 hanya melalui satu portal, yaitu //sscasn.bkn.go.id/.
Kemudian, Anda bisa menyiapkan beberapa dokumen administrasi terkait pendaftaran CPNS mulai dari sekarang.
Berikut ketentuan berkas dokumen pada seleksi CPNS 2021 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id.
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf
Alur pendaftaran seleksi CPNS 2021
1. Mendaftar akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto
2. Mendaftar formasi CPNS 2021
- Pilih Jenis Seleksi
- Pilih Formasi
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Pengumuman kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Ketentuan Umum Pelamar yang Mendaftar CPNS 2021
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian - Negara RI.
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Adapun sebagai informasi, berikut ini daftar formasi terbanyak yang dibutuhkan pada seleksi CASN 2021:
Formasi CPNS 2021 di Instansi Pusat
- Penjaga Tahanan
- Analisis Perkara Peradilan
- Pemeriksa
- Analisis Hukum Pertanahan
- Perawat
Formasi CPNS 2021 di Tingkat Provinsi
Kesehatan
- Perawat
- Dokter
- Asisten Apoteker
- Perekam Medis
- Bidan
Teknis
- Polisi Kehutanan
- Pengelola Keuangan
- Pranata Komputer
- Pengelola Perpustakaan
- Penyuluh Pertanian
Formasi CPNS 2021 di Tingkat Kabupaten/Kota
Kesehatan
- Perawat
- Bidan
- Dokter
- Apoteker
- Pranata Laboratorium Kesehatan
Teknis
- Auditor
- Penyuluh Pertanian
- Pengelola Keuangan
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Polisi Pamong Praja
Formasi PPPK 2021 di Instansi Pusat
- Penyuluh KB
- Penyuluh Perikanan
- Penyuluh Kehutanan
- Perawat
- Perencana
Formasi PPPK 2021 di Tingkat Provinsi
Guru
- Guru BK
- Guru TIK
- Guru Matematika
- Guru Penjasorkes
- Guru Seni Budaya
Teknis
- Pranata Komputer
- Teknik Jalan dan Jembatan
- Instruktur
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Penyuluh Kehutanan
Kesehatan
- Perawat
- Asisten Apoteker
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Apoteker
- Bidan
Formasi PPPK 2021 di Tingkat Kabupaten/Kota
Guru
- Guru Kelas
- Guru Penjasorkes
- Guru BK
- Guru TIK
- Guru Agama Islam
Teknis
- Penyuluh Pertanian
- Arsiparis
- Pranata Komputer
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Pamong Belajar
Kesehatan
- Perawat
- Bidan
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Perekam Medis
- Asisten Apoteker
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul UPDATE CPNS & PPPK 2021, BKN Umumkan Pendaftaran Seleksi Dibuka Sebelum 30 Juni, Ini Persyaratannya!
Baca juga: CPNS 2021 - Calon Pelamar Wajib Baca, Berikut Kisi-kisi Soal SKD beserta Penentuan Kelulusannya
Baca juga: Kemenpan RB Umumkan Info Terbaru CPNS 2021, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Jika Lolos
Baca juga: Formasi CPNS 2021 di Pemkab Aceh Tenggara,Cuma Dibuka Untuk Tenaga Guru PPPK, Jumlahnya 603 Lowongan
Baca juga: Info Terbaru CPNS 2021 dan PPPK 2021, Kemenpan RB Terbitkan 3 Peraturan Baru