Berita Aceh Timur
Langgar Surat Edaran Bupati Aceh Timur, Tiga Warkop Disegel Satgas Yustisi
Hal tersebut, lanjutnya, seperti yang sudah diterapkan kepada tiga warkop yang melanggar surat edaran, yaitu Benua Coffee, Dubai Coffee dan Box Coffee
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Gabungan Operasi Yustisi Kabupaten Aceh Timur yang terdiri dari TNI, Polri, Satgas Penanganan Covid-19, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol-PP, menyegel tiga tempat usaha yang didapati melanggar surat edaran Bupati Aceh Timur pada Selasa (15/6/2021) malam.
"Adapun surat edaran tersebut berisi tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan pada Tempat Usaha Hiburan Umum Bagi Pelaku Usaha dan Pengunjung Dalam Rangka Pengendalian Covid-19," jelas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, SH, SIK, MSi, Rabu (16/6/2021).
Winardy menerangkan, saat ini aparat gabungan di Aceh Timur terus menggalakkan patroli rutin dan jika kedapatan tempat usaha atau pun pusat keramaian yang melanggar surat edaran Bupati tersebut akan ditindak.
Hal tersebut, lanjutnya, seperti yang sudah diterapkan kepada tiga tempat usaha yang melanggar surat edaran, yaitu Benua Coffee, Dubai Coffee, dan Box Coffee Titik Seru.
"Ada tiga tempat usaha yang melanggar dan itu sudah disegel dengan dipasang garis polisi oleh tim gabungan Operasi Yustisi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Timur," jelasnya.
Baca juga: Demam Batu yang Diduga Berlian, Ribuan Warga Afrika Selatan Berburu di Lokasi Penggalian
Baca juga: Seorang Pria Digerebek Mencumbu Wanita Kesepian, Si Wanita Panik Sembunyi di Bawah Ranjang
Baca juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Foto Elsa Selingkuh Viral, Bikin Heboh, Nino Syok, Andin & Al
Ketiga tempat usaha tersebut, tambahnya, dianggap telah melanggar Surat Edaran Bupati Aceh Timur tentang pembatasan jam operasional tempat usaha dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Tindakan ini sudah sepatutnya dilakukan karena tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya pencegahan Covid-19 sangat rendah, sementara angka penularan semakin meningkat.
"Harus ada langkah tegas, apalagi saat ini Aceh Timur berada pada Zona Orange penyebaran Covid-19," ucap Winardy tegas.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/satgas-yustisi-segel-warkop-1606.jpg)