Profil 5 Hakim yang Potong Hukuman Jaksa Pinangki, Lengkap dengan Daftar Kekayaannya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman vonis Pinangki selama 6 tahun alias separuh lebih dari masa hukuman di putusan tingkat pertama.
Muhammad Yusuf lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955.
Sebelum menjadi hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Yusuf pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendari.
Lantas, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.
Dikutip dari pt-banjarmasin.go.id, Muhammad Yusuf dilantik menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan pada 20 April 2010.
Sementara itu, dalam LHKPN-nya, Muhammad Yusuf terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 5 Februari 2021.
Tercatat, Muhammad Yusuf memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.405.392.839.
Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian harta kekayaan Muhammad Yusuf.
Walau hanya memiliki dua tanah dan bangunan, tapi totalnya mencapai Rp 1,7 miliar.
Aset lain yang dimiliki Muhammad Yusuf adalah alat transportasi dan mesin yang mencapai Rp 326 juta.
Muhammad Yusuf juga masih memiliki sejumlah aset yang menambah pundi-pundi harta kekayaannya.
Rinciannya harta bergerak lainnya Rp 336.150.000 serta kas dan setara kas Rp 43.242.839.
Baca juga: Ayah Mertua Bacok Menantu Pakai Parang Dipicu Hal Sepele, Pelaku Mengaku Khilaf
2. Haryono

Haryono, Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (pt-jakarta.go.id)
Masih dari pt-jakarta.go.id, Haryono saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ia lahir di Malang pada 18 Agustus 1960.