Profil 5 Hakim yang Potong Hukuman Jaksa Pinangki, Lengkap dengan Daftar Kekayaannya

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman vonis Pinangki selama 6 tahun alias separuh lebih dari masa hukuman di putusan tingkat pertama.

Editor: Amirullah
Kolase ISTIMEWA VIA TRIBUN TIMUR dan Antara Foto/Galih Pradipta
Jaksa Pinangki menggunakan baju tahanan dan tangannya diborgol setelah keluar dari Bareskrim Polri 

SERAMBINEWS.COM - Berikut profil hatim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang potong masa tahanan Jaksa Pinangki.

Sebelumnya, Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dengan adanya potongan hukuman itu, Pinangki hanya perlu menjalani masa tahanan selama 4 tahun.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut lantas menuai sorotan dan disayangkan oleh banyak kalangan.

Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman vonis Pinangki selama 6 tahun alias separuh lebih dari masa hukuman di putusan tingkat pertama.

Keputusan pemotongan vonis Jaksa Pinangki itu diambil oleh lima hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: FAKTA Pemuda Abdya Berzina dengan Istri Orang, Sudah 4 Kali Hubungan Badan, Terancam 100 Kali Cambuk

Dikutip dari Kompas.com, kelima hakim tersebut adalah Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik, serta Muhammad Yusuf yang menjadi ketua majelis hakim.

Para hakim setidaknya memiliki lima alasan kenapa memotong masa hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun jadi 4 tahun.

Satu di antaranya karena Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Lantas, seperti apa sosok dan kelima hakim tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengambil keputusan tersebut?

Baca juga: Negara Arab Minta DK PBB Tindak Ethiopia, Perselisihan Bendungan Rakasasa Terus Bergulir Tanpa Akhir

Inilah profil Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik, seperti dirangkum Tribunnews.com:

1. Muhammad Yusuf

()

Muhammad Yusuf, Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (pt-jakarta.go.id)

Dari penelusuran Tribunnews.com di situs resmi pt-jakarta.go.id, Muhammad Yusuf adalah seorang Hakim Tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved