Seorang Pria Digerebek Mencumbu Wanita Kesepian, Si Wanita Panik Sembunyi di Bawah Ranjang
Hubungan terlarang keduanya sudah menjurus terlalu dalam hingga nekat berhubungan layaknya suami istri dan sudah dilakukan keduanya hingga empat kali.
Aparatur desa setempat langsung meminta personel Polsek Tangan-Tangan untuk mengamankan pasangan nonmuhrim tersebut.
Saat ini, pasangan nonmuhrim itu masih diamankan di Kantor Satpol PP sambil menunggu berkasnya lengkap untuk dititip di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas III Blangpidie.
“Mereka mengaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” ungkap Hamdi.
“Atas pengakuan itu, mereka terbukti telah melanggar hukum syariat Islam di Provinsi Aceh,” urainya.
“Mereka kita sangkakan dengan Pasal 25 ayat (1) Juncto Pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman paling banyak 100 kali cambuk dan denda 300 gram emas murni,” pungkasnya.
KELAKUAN Kades di Lamongan, Selingkuh dan Pakai Sabu-sabu Bareng Istri Orang
Kisah perselingkuhan lainnya, Subandi Kepala Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi Lamongan kepergok selingkuh dengan istri orang lain.
Tak hanya selingkuh dengan istri orang, Subandi dengan selingkuhannya ternyata juga menggunakan sabu-sabu.
Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Subandi dan RI (39) diketahui sudah tinggal serumah selama dua bulan lamanya.
" Ya hasil tes urinenya kedua positif mengonsumsi sabu - sabu, " kata Kasat Resnarkoba, AKP Achmad Khusen saat dikonfirmasi Surya.co.id (Tribunjatim.com grup), Selasa (15/6/2021).
Dikatakan AKP Achmad Khusen, perkara narkoba ini akan terpisah dengan kasus dugaan perzinaannya.
Perkara pidana dugaan perzinaan ditangani Satreskrim.
Sementara perkara mengonsumsi sabu - sabu ditangani Satreskoba.
"Kita juga masih mengembangkan penyelidikan dari mana asal barang haram itu didapatkan tersangka, " kata Khusen.
Secara medis hasil tes urine hasilnya positif, sang kepala desa ngotot mengakui mengonsumsi sabu - sabu.