Sunat Masa Hukuman Pinangki, Hakim: Wanita Harus Dapat Perhatian, Perlindungan, & Diperlakukan Adil
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun jadi 4 tahun penjara.
SERAMBINEWS.COM - Kasus Jaksa Pinangki sedang menjadi sorotan.
Pasalnya, hakim mengurangi masa tahanan yang harusnya diterima Pinangki
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun jadi 4 tahun penjara.
Hal itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat mengabulkan permohonan banding dari terpidana kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra tersebut.
Putusan tersebut juga tertuang di dalam putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa, (8/6/2021).
Baca juga: VIRAL Video Pendeta Datang ke Pernikahan Putrinya, Tak Bisa Jadi Wali Karena Beda Agama
Melansir Tribunnews.com, dalam putusan pengadilan yang ditayangkan pada laman Mahkamah Agung (MA), dilihat pada Senin, (14/6/2021), majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.
Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang pada halaman 141 putusan hakim tersebut.
Adapun pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Salah satunya adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Berikut pertimbangan-pertimbangannya.
Pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dirinya dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.
Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Oleh karena itulah, berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki.
Pada putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Jika denda tak dibayarkan, diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.
Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Jika denda tak dibayarkan,diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Artinya, lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya.
(tribunnewswiki.com/RAK, Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengn judul Hukuman Pinangki Dikurangi, Hakim: Wanita Harus Dapat Perhatian, Perlindungan, & Diperlakukan Adil
Baca juga: Seorang Pria Bunuh Anak dan Istri Lalu Mengamuk di Masjid Tanpa Busana, Ini Dugaan Motifnya
Baca juga: VIRAL Video Pendeta Datang ke Pernikahan Putrinya, Tak Bisa Jadi Wali Karena Beda Agama