Pelemahan KPK
Mahasiswa Unsam Langsa Minta Hentikan Upaya Pelemahan KPK
Dia menambahkan, penolakan judicialreview (JR) KPK pada tahun 2021 semakin menunjukkan adanya upaya tersebut
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk dalam upaya menyelamatkan uang rakyat dari tindak pidana korupsi kini sudah dibunuh secara sistematis.
Demikian disampaikan Keluarga Besar (KB) Mahasiswa Universitas Samudra (Unsam) Langsa, melalui rilis tertulis dikirimkan Presiden Mahasiswa Unsam, Dwi Setiawan, kepada Serambinews.com, Kamis (17/6/2021).
Dikatakan Dwi, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai benteng terakhir penyelamat KPK telah gagal menjalankan mandat utamanya sesuai amanat Reformasi dan pembukaan konstitusi.
Karena mengabaikan aspirasi rakyat dengan menolak Pengujian Perundang-Undangan secara Formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Usaha pelemahan KPK sudah mulai terlihat semenjak direvisinya UU KPK pada 2019 lalu," ujarnya.
Dia menambahkan, penolakan judicialreview (JR) KPK pada tahun 2021 semakin menunjukkan adanya upaya tersebut.
Diadakannya tes wawasan kebangsaan (TWK) pada tahun 2021 yang wajib bagi seluruh pegawai KPK melalui revisi UU KPK membuat adanya 75 pegawai KPK dinonaktifkan karena tidak lulus TWK.
• Ganjar Potensial Jadi Ketum PDIP, Megawati Dilema Usung Puan atau Ganjar di Pilpres 2024
• Diduga Idap Penyakit dan Terlihat Kurus, Penampilan Pimpinan Korut Kim Jong-Un Jadi Sorotan
Pertanyaan yang diajukan pada TWK ini sendiri juga dinilai tidak etis serta tidak relevan, sehingga hanya menjadikan TWK sebagai sebuah kesempatan untuk menyingkirkan pegawai KPK.
Sementara itu, substansi UU KPK secara terang benderang telah melumpuhkan KPK, baik dari sisi profesionalitas maupun integritasnya.
Mulai dari hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, polemik kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), hingga alih status kepegawaian KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hasilnya sudah terbukti, implikasi dari UU KPK itu telah mempersulit kinerja KPK, mulai dari kegagalan KPK dalam memperoleh barang bukti saat menindak kasus tipikor.
Hilangnya aktor kunci dalam kasus tipikor yang tidak ditemui hingga sekarang, hingga penerbitan SP3 untuk perkara mega korupsi.
Selain itu, KPK juga mengalami degradasi etika yang cukup serius. Mulai dari hilangnya barang bukti, hingga praktik penerimaan gratifikasi
Upaya pelemahan KPK secara sistematis kembali dilakukan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).