Pelemahan KPK
Mahasiswa Unsam Langsa Minta Hentikan Upaya Pelemahan KPK
Dia menambahkan, penolakan judicialreview (JR) KPK pada tahun 2021 semakin menunjukkan adanya upaya tersebut
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Tes tersebut disinyalir menjadi upaya untuk menyingkirkan penyidik-penyidik berintegritas di KPK.
75 pegawai KPK yang diantaranya termasuk Novel Baswedan menjadi korban dari tes ‘abal-abal’ tersebut.
"Padahal mayoritas diantara mereka saat ini sedang mengawal kasus tipikor besar, seperti kasus korupsi bantuan sosial (bansos), kasus korupsi lobster," ujarnya.
Tes tersebut dikritik banyak pihak karena tidak memiliki komponen penilaian yang profesional dan cenderung menyerang privasi.
Seperti pertanyaan yang menyinggung keyakinan seseorang, rasis, seksis, serta pertanyaan-pertanyaan lainnya yang tidak relevan.
Ketua KPK dinilai telah bertindak sewenang-wenang dengan rencana pemberhentian 75 pegawai KPK.
Dalam Ketentuan Peralihan UU KPK, dijelaskan bahwa KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun diluar desain yang telah ditentukan tersebut sesuai dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.
Seharusnya, pimpinan KPK saat ini Firli Bahuri wajib mematuhi aturan hukum dan putusan MK yang telah menegaskan bahwa peralihan status kepegawaian tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri.
"Hal ini kami nilai sebagai penyiasatan hukum dari Ketua KPK yang sejak awal memiliki kepentingan dan agenda pribadi untuk menyingkirkan para pegawai yang sedang menangani perkara besar yang melibatkan oknum-oknum yang memiliki jabatan strategis," sebut Dwi.
Berbagai kasus terkait pembunuhan KPK yang terjadi saat ini semakin membuktikan bahwa implikasi dari Revisi UU KPK dan masuknya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK telah membunuh pemberantasan korupsi itu sendiri.
Berdasarkan hal tersebut, Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Samudra Antikorupsi menyatakansikap.
Pertama, mendesak Ketua KPK untuk membatalkan hasil seleksi TWK dikarenakan pertanyaan-pertanyaan TWK yang bersifat pribadi, serta pertanyaan-pertanyaan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan seseorang apalagi antikorupsi.
Kedua, mendesak Ketua KPK untuk membatalkan pemberhentian terhadap 75 pegawai KPK yang jelas-jelas melakukan tindakan Inkonstitutional dengan tidak mematuhi arahan Presiden dan Putusan MK.
Ketiga, mendesak Ketua KPK bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana arahan presiden yang telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan PP Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.
Dalam Ketentuan Peralihan pegawai KPK, dijelaskan bahwa mekanisme peralihan status kepegawaian KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun diluar desain yang telah ditentukan tersebut sesuai dengan Putusan MK Nomor 70/PUUXVII/2019.