Pria Ini Nekat Sebar Video Syur Mantan Pacar yang Seorang Anak Polisi, Motifnya Cemburu
Korban melaporkan bahwa foto dan video dirinya yang bersifat vulgar telah beredar ke publik.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui perbuatannya tersebut.
Rupanya aksi tersebut dilakukan karena CN kesal mantan kekasihnya tersebut sudah memiliki pasangan baru, meski belum lama putus.
"Lantaran kesal, pelaku lantas menyebarkan foto dan video vulgar korban," jelas Riyan.
Kanit Pidsus, Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa membeberkan secara detail terkait materi yang disebarluaskan.
Sebab korbannya masih di bawah umur.
Namun ia memastikan bahwa tidak ada materi berisi hubungan intim antara korban dan pelaku.
Ia juga mengungkapkan bahwa korban merupakan anak dari anggota kepolisian.
"Sesuai info yang beredar, benar korban merupakan anak dari salah satu anggota POLRI," kata Ibnu.
Selain ponsel, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti pakaian yang dikenakan korban. Termasuk ponsel hingga kendaraan sepeda motor milik pelaku.
Riyan mengatakan CN dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku dinilai menyebarkan foto dan video bermuatan kesusilaan tanpa izin dari korban.
"Pelaku dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar," katanya.
(TribunJogja.com/Alexander Aprita)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Video Syur Anak Polisi di Gunungkidul Tersebar, Ternyata Ulah Mantan Pacar, Motif Cemburu
Baca juga: Mantan Suami Minta Anaknya Tes DNA, Ratu Rizky Nabila Mengaku Sempat Dirukiah
Baca juga: Sosok Oknum Polwan Berpangkat Bripka di Sumut Jadi Calo Casis Bintara, Telah Mencalo Puluhan Orang
Baca juga: 6 Fakta Gempa di Maluku Tengah, Jenis Gempa hingga Terjadinya Tsunami Kecil