Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Ditangkap di Singapura, Pihak Indonesia Tak Diizinkan Jemput Langsung
Adelin Lis merupakan buron sejak 2008. Bahkan, ia sudah masuk daftar red notice Interpol.
SERAMBINEWS.COM – Setelah lama jadi buronan, Adelin Lis akhirnya ditangkap di Singapura.
Adelin Lis merupakan buron kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer menyatakan Adelin Lis tertangkap saat menggunakan paspor palsu atas nama Herndro Leonardi pada Maret ketika memasuki Singapura.
Kejagung bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura tengah bersiaga di Singapura untuk memulangkan buron kelas kakap itu ke Jakarta.
"Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah stand by di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," kata Leonard dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Kompas.com pada Rabu (16/6/2021) malam.
Baca juga: Cinta Sejenis Berujung Pembunuhan, Rian Tewas Dianiaya 9 Pria, Jasadnya Dibakar
Baca juga: VIRAL Gadis Ini Kaget Lihat Harga Makan saat Makan di Kafe, Nasi Putih Rp 5 Juta, Ini Faktanya

Adelin Lis merupakan buron sejak 2008.
Bahkan, ia sudah masuk daftar red notice Interpol.
Sejak mendapatkan berita tersebut, kata Leonard, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi Pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin Lis yang pernah dua kali melarikan diri.
"Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung.
Baca juga: Usai Tentara Israel Tembak Dokter Wanita Palestina Dr Mai Afana, Mobilnya Ditemukan di Tebing
Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," kata Leonard.
KBRI Singapura kini sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI.
Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis juga sudah disampaikan kepada Kejakasaan Agung Singapura.
Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.

Leonard menyebutkan KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia agar diizinkan menjemput secara khusus buronan kelas kakap ini.
Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung.