Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Ditangkap di Singapura, Pihak Indonesia Tak Diizinkan Jemput Langsung

Adelin Lis merupakan buron sejak 2008. Bahkan, ia sudah masuk daftar red notice Interpol.

Editor: Amirullah
istimewa
Buronan kelas kakap Indonesia, Adelin Lis ditangkap di Singapura. 

Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

Bahkan, putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.

Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni.

Padahal, saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura, Adelin Lis meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan.

Bahkan, selanjutnya Adelin Lis meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.

Karena itu, Kejagung bersama KBRI bernegosiasi dengan otoritas Singapura agar bisa memulangkan Adelin Lis ke Indonesia dengan menjemput langsung.

(Tribunnewswiki.com/Saradita, Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Buron Kelas Kakap Adelin Lis Tertangkap di Singapura, Kejagung Minta Langsung Dibawa ke Indonesia

Baca juga: Cinta Sejenis Berujung Pembunuhan, Rian Tewas Dianiaya 9 Pria, Jasadnya Dibakar

Baca juga: VIRAL Gadis Ini Kaget Lihat Harga Makan saat Makan di Kafe, Nasi Putih Rp 5 Juta, Ini Faktanya

Baca juga: Polisi Amankan 7 Orang yang Diduga Melakukan Pungli di Kawasan Wisata Mangrove Langsa

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved