Berita Aceh Tenggara
Gubernur Aceh Surati Bupati Aceh Tenggara, Ini Masalahnya
Gubernur Aceh melayangkan surat kepada Bupati Aceh Tenggara pada 9 Juni 2021. Surat dilayangkan kepada Bupati Aceh Tenggara soal pelaksaan Pilkades
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: M Nur Pakar
Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh melayangkan surat kepada Bupati Aceh Tenggara pada 9 Juni 2021.
Surat dilayangkan kepada Bupati Aceh Tenggara soal pelaksaan Pilkades Kute serentak.
Isi surat berdasarkan sehubungan dengan surat nomor 1809104 tanggal 6 Mei 2021.
Seusai ada perencanaan peraturan Bupati Aceh Tenggara tentang perubahan peraturan Bupati Aceh Tenggara nomor 70 tahun 201, tentang tatacara pemilihan Penghulu Kute secara serentak.
Baca juga: Pilkades Serentak di Aceh Singkil Dijadwalkan Akhir Tahun Ini
Hal itu berdasarkan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 112 tahun 2014, tentang pemilihan kepala desa.
Kemudian diubah Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.
Hal itu menyebutkan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak dan antar waktu diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Berkaitan hal tersebut, agar proses pemilihan penghulu Kute serentak dilaksanakan setelah terbentuknya Qanun Kabupaten Aceh Tenggara tentang pemilihan penghulu Kute serentak.
Baca juga: VIDEO Warga Gayo Lues Antusias Ikut Pencoblosan Pilkades Serentak
Surat ini diteken oleh Sekda Aceh dr Taqwallah Mkes atas nama Gubernur Aceh yang ditembuskan kepada Ketua DPRK Aceh Tenggara.
Terkait hal itu, anggota Komisi A DPRK Aceh Tenggara dari Partai Demokrat, Supian Sekedang mengatakan telah menerima surat dari Gubernur Aceh yang diteken oleh Sekda Aceh.
Menurut Supian Sekedang, sebelumnya, juga telah pergi ke Banda Aceh.
Untuk berkoordinasi dengan Pihak Biro Hukum Pemerintah Aceh, pihak DPMG Aceh persoalan Pilkades serentak di Aceh Tenggara.
Namun, dari pihak Pemkab Aceh Tenggara tidak hadir.
"Qanun belum dikeluarkan DPRK, tetapi proses Pilkades serentak telah dilaksanakan di Aceh Tenggara," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/supian-sekedang-ketua-komisi-a-dprk-agara-dari-partai-demokrat_20180911_124905.jpg)