Penjual Online Raup Untung Rp 54 Juta dalam Sebulan, Lakukan Transaksi Fiktif di Marketplace

Ia memanfaatkan celah sistem yang ada di antara sebuah lokapasar (marketplace) digital dan perusahaan ekspedisi demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat meminta keterangan MIA (29), tersangka kasus manipulasi elektronik, Jumat (18/6/2021). 

MIA kemudian membeli sendiri barang-barang tersebut menggunakan akun bodong beralamat fiktif pula di wilayah yang sama dengan alamat toko, yakni Tuban dan Kediri.

Tujuannya adalah memanfaatkan promo gratis ongkos kirim.

Pada masa ketika ia melakukan tindakan manipulasinya, setiap pembelian di Bukalapak di wilayah kota yang sama akan mendapat gratis ongkir (ongkos ditanggung Bukalapak).

“Kenyataannya, tersangka mengirim barang ke alamat fiktif di Kediri dan Tuban itu dari Drop Point J&T di Tayu, Pati.

Namun, sistem Bukalapak membaca alamat toko sesuai yang didaftarkan tersangka sehingga hal inilah yang menimbulkan terjadinya selisih ongkir yang dicatat J&T dengan Bukalapak,” jelas AKBP Arie.

Adapun keuntungan materi yang dikejar oleh MIA melalui tindakan manipulatifnya ini ialah mendapat cashback 15 persen yang diberikan J&T.

MIA yang merupakan member VIP J&T Drop Point Tayu mendapatkan cashback sebesar 15 persen dari total ongkos kirim selama satu bulan.

Sepanjang Januari 2020, sebut AKBP Arie, tersangka mencatatkan sekira 13 ribu resi pengiriman dari transaksi manipulatif yang ia lakukan.

Adapun keuntungan yang dia dapatkan dari cashback mencapai Rp 54 juta.

Uang tersebut sudah ditransfer pihak J&T ke rekening tersangka.

Tersangka dijerat pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaki Elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Area Manager J&T Pati, Samsul Qomar, mengatakan bahwa ini merupakan kasus unik yang baru kali pertama pihaknya alami.

“Pelaku memang memanfaatkan promo gratis ongkir yang berlaku pada Januari 2020,” jelas dia.

Dengan melakukan pembelian di tokonya sendiri dengan identitas fiktif, pelaku tidak perlu membayar ongkir.

Dari sisi penjual, dengan mengantongi VIP member di J&T, dia mendapatkan kompensasi 15 persen dari total ongkir berdasarkan alamat riil. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved