Profil Adelin Lis, Buronan Kasus Pembalakan Liar yang Ditangkap di Singapura, Ini Rekam Jejaknya

Adelin Lis tertangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Editor: Amirullah
istimewa
Buronan kelas kakap Indonesia, Adelin Lis ditangkap di Singapura. 

Dampaknya ribuan karyawan Mujur Timber terpaksa dirumahkan.

Sempat nyaris bangkrut, perusahaan ini kembali bangkit. Saat ini, estafet kepemimpinan perusahaan beralih ke Yansen Ali yang tak lain merupakan putra Adelin Lis.

Saat ini, lahan produksi milik perusahaan yang berada di Jalan Raya Sibolga Barus KM 8 Pargadungan, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, bahkan ditetapkan sebagai kawasan berikat oleh Kementerian Keuangan.

Izin kawasan berikat diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, melalui Surat Keputusan Nomor: KM-97/WBC.02/2019. Dan ijin operasinal Berikat ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2020 oleh KPPBC Sibolga.

Baca juga: VIRAL Gadis Ini Kaget Lihat Harga Makan saat Makan di Kafe, Nasi Putih Rp 5 Juta, Ini Faktanya

Jadi buronan

Dilansir dari Harian Kompas, Mahkamah Agung (MA) menghukum Adelin Lis selama 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.

Namun, kejaksaan kesulitan mengeksekusi terdakwa kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, itu, karena tak diketahui keberadaannya.

Vonis terhadap Adelin Lis dibacakan dalam sidang Kamis (31/7/2008) oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Bagir Manan (Ketua Majelis), Djoko Sarwoko, Artidjo Alkostar, Harifin A Tumpa, dan Mansyur Kartayasa (Kompas, 2/8/2008).

Sebelumnya, Maret 2006, Adelin dinyatakan buron oleh Polda Sumut. Pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal.

Ia tertangkap di Beijing, China, akhir tahun 2006, saat akan memperpanjang paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing.

Namun, Pengadilan Negeri Medan akhirnya membebaskannya (Kompas, 7/11/2007).

Sejak itu, Adelin tidak diketahui lagi keberadaannya.

MA juga menghukum Adelin Lis membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Apabila dalam waktu satu bulan Adelin tak dapat mengembalikan kerugian negara, harta bendanya disita.

Jika harta bendanya tak cukup, diganti dengan 5 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved