Profil Adelin Lis, Buronan Kasus Pembalakan Liar yang Ditangkap di Singapura, Ini Rekam Jejaknya
Adelin Lis tertangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Kepolisian dan Kejaksaan menilai ada unsur pembalakan liar pada kasus Adelin Lis.
Namun, Kementerian Kehutanan tahun 2007 menilai tindakan Adelin Lis sebagai pelanggaran administrasi saja.
Dideportasi
Buronan Kejagung itu tertangkap imigrasi Singapura karena sistem data negara itu menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.
Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi KBRI di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.
Berdasarkan data di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dipastikan dua nama itu sama.
Adelin juga diduga memberi keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan nama Hendro Leonardi.
Di persidangan, Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu, Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Adelin Lis, Pengusaha Kayu Buronan Kakap Kasus Pembalakan Liar"
Baca juga: Gadis di Bawah Umur Disetubuhi 2 Pria Berhari-hari di Hotel, Awalnya Sempat Dilaporkan Hilang
Baca juga: Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Ditangkap di Singapura, Pihak Indonesia Tak Diizinkan Jemput Langsung