Kasus Rohingya

Syech Fadhil Berang Nelayan yang Menolong Rohingya Divonis 5 Tahun

Syech Fadhil mengaku mengenal baik dengan sosok Faisal, nelayan Aceh yang dihukum 5 tahun penjara, hanya karena menolong Rohingya yang terdampar di pe

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Serambinews.com
Senator asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, yang juga Wakil Ketua Komite III DPD RI, dalam sidang paripurna Panitia Musyawarah (Panmus) dan Pimpinan DPD RI, Jumat (9/4/2021). 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, meminta para pengacara untuk banding terkait hukuman vonis 5 tahun penjara bagi tiga nelayan Aceh yang menolong Rohingya, beberapa waktu lalu.

Pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini mengaku berang usai membaca vonis hakim untuk ketiga nelayan Aceh ini.

“Banding. Saya bersama ketiga nelayan ini,” kata Wakil Ketua Komite III DPD RI asal Aceh ini.

Syech Fadhil mengaku mengenal baik dengan sosok Faisal, nelayan Aceh yang dihukum 5 tahun penjara, hanya karena menolong Rohingya yang terdampar di perairan Aceh.

“Saya bertemu dengan Faisal di salah satu Warkop di Kota Lhokseumawe, sekitar setahun yang lalu. Orangnya sangat baik,” ujar Syech Fadhil.

Viral Anak Kucing Berwajah Dua Hebohkan Warga di Bangka Belitung, Begini Penjelasan Dokter Hewan

Polisi Tangkap 18 Pelaku Pungli

Syech Fadhil juga rutin secara bulanan membantu anak Faisal yang sedang menempuh Pendidikan di salah satu dayah di Aceh Utara.

“Harusnya mereka yang menolong Rohingya dibantu dan diapresiasi. Bukan malah divonis bersalah dan dihukum,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, tiga nelayan Aceh yang menolong Rohingya divonis hukuman 5 tahun penjara.

Masing-masing, Afrizal (26) warga Desa Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Hakim menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto pasal 55 KUH Pidana.

Tiga terdakwa dalam kasus itu dihukum masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan.

Mereka divonis oleh majelis hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara Senin (14/6/2021).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved