Polisi Tangkap 18 Pelaku Pungli

Polisi menangkap 18 orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di tiga lokasi terpisah dalam beberapa waktu terakhir

Editor: bakri
DOK POLRES ACEH UTARA
Personel Polres Aceh Utara mengamankan tujuh pria yang diduga terlibat pungli ke Mapolres setempat, Kamis (17/6/2021). 

* 7 Lhokseumawe, 7 Aceh Utara, dan 4 di Pidie

* Sita Sejumlah Uang, Kwintansi, hingga Parang

BANDA ACEH - Polisi menangkap 18 orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di tiga lokasi terpisah dalam beberapa waktu terakhir. Pelaku yang semuanya pria itu masing-masing ditangkap di Lhokseumawe tujuh orang, Aceh Utara tujuh orang, dan Pidie empat orang.

Di Lhokseumawe, tujuh terduga pelaku pungli diamankan personel Polres setempat di Pasar Inpres Lhokseumawe, pada Senin (14/6/2021). Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy MSi, kepada Serambi, Kamis (17/6/2021), ketujuh orang yang ditangkap itu diduga melakukan praktik premanisme dalam bentuk pungli bongkar muat truk di Pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Mereka yang ditangkap adalah FD (41), SF (25), MH (35), RB (41), RA (39), MHS (57), dan SR (56). “Penindakan yang dilakukan ini menjadi salah satu bukti komitmen Polda Aceh dalam memberantas praktik premanisme,” ujar Winardy didampingi Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto MH.

Selain menangkap terduga pelaku, lanjut Kabid Humas Polda Aceh, personel Polres Lhokseumawe juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik premanisme yang mereka jalankan di Pasar Inpres Lhokseumawe. Barang bukti itu, sebut Winardy, berupa uang, kwitansi berbagai persatuan/organisasi, stempel, pulpen, handphone (Hp), buku ekspedisi, dan administrasi lainnya yang berkaitan, serta sebilah parang.

"Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Lhokseume. Mereka dikenakan Pasal 368 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," tutup Winardy.

Pungli retribusi parkir

Sementara itu, anggota Polres Aceh Utara pada Kamis (17/6/2021), meringkus tujuh pria yang diduga melakukan pungli retribusi parkir di lingkungan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara, kawasan Landing, Kecamatan Lhoksukon. Penindakan tersebut dipimpin Kabag Ops, AKP Awang Bayu Marantika SH, Kasat Reskrim, AKP Fauzi, Kasat Binmas, AKP Teguh Yano Budi, serta KBO bersama personel Sat Intelkam dan Sabhara.

"Tadi (kemarin-red), petugas mengamankan tujuh orang yang diduga melakukan praktik pungli retribusi parkir," kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasubbag Humas, Iptu Sudiya Karya, kepada Serambi, kemarin.  Disebutkan, tujuh pria itu adalah JF (44), MR (24), RA (30), DM (44), BS (36), MM (36) dan MN (35). Semuanya tercatat sebagai warga Desa Hueng, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah, kwitansi warna merah kondisi sudah terpakai sebanyak dua blok, dan kwitansi warna kuning kondisi sudah terpakai sebanyak empat lembar. Selain itu, kata Iptu Sudiya, uang hasil pengutipan parkir sepeda motor Rp.104.000, parkir mobil Rp 90 ribu, dan tiket parkir dengan logo karang taruna warna putih sebanyak 38 lembar.

Ia menambahkan, pungli retribusi itu dikutip dari kendaraan masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Aceh Utara. "Setelah diamankan, mereka dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan," pungkas Iptu Sudiya Karya.

Polwan menyamar

Di Pidie, Polisi wanita (Polwan) cantik Briptu S dari Polres setempat berhasil meringkus empat pria yang diduga melakukan pungli di objek wisata dekat wahana water park, Kecamatan Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli. Penangkapan pelaku pungli tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Candra MH.

Keempat pria itu dituduh menjalankan praktik premanisme dengan melakukan pungli di lokasi objek pantai tersebut. Ia menyebutkan, keempat laki-laki yang ditangkap itu adalah FR (48), MY (30), MS (19), dan RS (31). Mereka tercatat sebagai warga Gampong  Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved