Dukung Gugatan Asrizal, Begini Penjelasan Marzuki Daham Soal Blok Migas di Aceh
Mantan kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Marzuki Daham mengapresiasi apa yang dilakukan anggota DPR Aceh dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Marzuki Daham mengapresiasi apa yang dilakukan anggota DPR Aceh dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPR Aceh dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi menggugat Presiden cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia juga mengugat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selaku Tergugat II, PT Pertamina (Persero) selaku Tergugat III dan Kepala BPMA selaku Tergugat IV.
Baca juga: Gugatan Asrizal Soal Kontrak Kerja Migas Pertamina, Ini Tanggapan Presidium Nasional Pena98 Aceh
Gugatan itu terkait penggelolaan minyak dan gas (migas) PT Pertamina di wilayah Aceh yang hingga saat ini belum dialihkan ke Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) perintah PP 23 tahun 2015.
Selama ini Pertamina terikat kontrak kerja dengan SKK Migas, padahal pengalihan kontrak kerja dari SKK Migas ke BPMA sudah dilakukan oleh PT Pertamina sejak lahirnya PP 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya minyak dan gas bumi di Aceh.
"Saya sudah baca di media-media terkait gugatan atas pengelolaan migas di wilayah Aceh Tamiang. Ada beberapa aset disitu, di Ranto, Kuala Simpang Timur, Kuala Simpang Barat, dan daerah Perlak. Saya pikir wajar sekali gugatan itu," kata Marzuki kepada Serambinews.com, Sabtu (19/6/2021).
Baca juga: Anggota DPR Aceh Asrizal H Asnawi Gugat Presiden Jokowi, Lusa Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat
Marzuki menilai, gugatan itu sudah seharusnya dilakukan mengingat ada aturan yang tidak dijalankam oleh instansi terkait yaitu PP 23 tahun 2015 yang merupakan turunan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Karena di dalam undang-undang yang ada, apakah UUPA maupun PP 23, itu memang sudah disebutkan bahwa semua blok migas yang ada di wilayah Aceh itu di bawah pengelolaan dan pengontrolan BPMA," katanya.
Aceh, sambungnya, sudah memiliki BPMA sejak tahun 2016. Tapi pada 2016, BPMA memang belum ada perangkatnya dan baru ada satu orang kepala, yaitu Marzuki Daham.
Baca juga: Tanggapi Gugatan Asrizal, Azwar Abubakar: Ini Lebih Memberitahu Presiden Ada PP yang tidak Jalan
"Sekarang BPMA sudah berjalan dan sudah ada perangkat sendiri, dan sudah wajar areal yang kita sebut tadi menjadi di bawah pengontrolan BPMA," ungkap putra Aceh yang sudah lama bergelut dalam bidang perminyakan ini.
"Kalau ditanya, dukung atau tidak, saya kira kita semua masyarakat Aceh harus dukung yang dilakukan Asrizal karena itu sesuai dengan undang-umdang yang diperjuangkan oleh Aceh lewat UUPA dan PP 23," tambah dia.
"Justru kalau kita mengerti dan sadar hukum, itu bisa disebut pengkhianat kita (jika membiarkan). Oke orang tidak mengerti tidak tahu dia. Tapi orang yang mengerti harus dukung ini (gugatan Asrizal)," tutupnya.(*)
Baca juga: Ini Berlian Terbesar Ketiga di Dunia di Temukan di Botswana
Baca juga: Ini Model Jam Tangan Richard Mille dengan Harga Miliaran