Berita Kutaraja
Tanggapi Gugatan Asrizal, Azwar Abubakar: Ini Lebih Memberitahu Presiden Ada PP yang tidak Jalan
Asrizal H Asnawi mengugat Presiden RI cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2021).
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Salah satu tokoh Aceh yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, H Azwar Abubakar turut mengomentari gugatan yang diajukan anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi.
Asrizal H Asnawi mengugat Presiden RI cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/5/ 2021).
Selain Menteri ESDM sebagai Tergugat I, Asrizal juga menggugat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selaku Tergugat II.
Tak hanya itu, ia juga menggugat PT Pertamina (Persero) selaku Tergugat III dan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) selaku Tergugat IV.
Gugatan ini sebagai bentuk protesnya terhadap para tergugat yang belum mengalihkan kontrak kerja PT Pertamina ke BPMA.
Baca juga: Catat, Ini Batas Waktu Pendaftaran Ulang bagi Peserta Lulus SBMPTN di Unimal, Begini Persyaratannya
Baca juga: AKP Vifa Febriana Sari Jadi Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, Yuk Intip Karir Polwan Cantik Ini
Baca juga: Anji Sudah 2 Hari Mendekam di Penjara, Kepalanya Menunduk, Suaranya Bergetar Sampaikan Hal Ini
Selama ini, Pertamina terikat kontrak kerja dengan SKK Migas.
Azwar mengatakan, dirinya mendukung upaya yang sedang ditempuh Asrizal sebagai orang Aceh.
“Menurut saya, gugatan itu lebih kepada memberitahu Presiden bahwa ada PP tidak jalan di bawah,” ungkap Azwar saat ditemui di kediamannya di Banda Aceh, Senin (14/6/2021).
Mantan Wakil Gubernur Aceh era konflik tersebut menjelaskan, gugatan itu dilakukan Asrizal karena ada aturan yang tidak diindahkan oleh SKK Migas dan Pertamina agar kontrak kerjanya dialihkan ke BPMA setelah lahirnya PP 23 tahun 2015.
“Karena Pertamina belum mengindahkan itu, maka dapat dimengerti kenapa Asrizal menggugat Kementerian ESDM,” paparnya.
Baca juga: Joe Biden Kembali Perkuat Hubungan dengan NATO, Balikkan Kebijakan Donald Trump
Baca juga: Sempat Bergumul dengan Polisi, Kaki Pria Berambut Gondrong Didor, 5 Kawan Pelaku Coba Lempar Petugas
Baca juga: Mantan Kepala Penjara Inggris Ungkapkan Ekstrimisme Berkembang di Dalam Penjara
“BPMA perlu juga menyampaikan kepada masyarakat Aceh melalui DPRA agar persoalan ini diketahui semuanya,” tukas Azwar.
Azwar juga berharap dalam persoalan ini Pemerintah Aceh dan DPRA ikut berjuang dengan menjumpai menteri sehingga masalah ini bisa cepat selesai.
“Sebagaimana mereka berjuang untuk ambil alih Blok B (dari PT Pertamina Hulu Energi NSB),” ujarnya.
Sebab, sambung Gubernur Aceh tahun 2004-2005 itu atau era tsunami, PP 23 tahun 2015 tersebut lahir dari hasil perjuangan politik masyarakat Aceh.
Baca juga: Tentara Filipina Bunuh Komandan Abu Sayyaf, Dikenal Sangat Kejam dan Brutal
Baca juga: Crosser Cilik Asal Aceh Berjibaku dengan Pembalap Nasional Lainnya di Ajang Bodisa GTX Championship
Baca juga: Tio Pakusadewo Sempat Stroke di Tahanan, Jalani Terapi Akupuntur, Kini Kondisinya Membaik
“Masalah pengalihan itu tidak hanya bicara pendapatan tapi juga kesepakatan politik yang tertuang dalam UUPA,” demikian Azwar.(*)