Jumat, 1 Mei 2026

Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Ubah Hari Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Natal

Pemerintah menetapkan kebijakan baru dengan menghapus dua hari libur nasional dan juga cuti bersama Natal 2021.

Tayang:
Editor: Amirullah
Tribun Timur - Tribunnews.com
Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal dan Tak Ada Libur Nasional untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 

SERAMBINEWS.COM –  Pemerintah menetapkan kebijakan baru tentang penghapusan dua hari libur nasional dan juga cuti bersama Natal 2021.

Hari libur yang diganti yaitu libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan juga libur Maulid Nabi Muhammad.

Keputusan ini diambil akibat angka kasus covid-19 di Indonesia semakin meningkat.

Jumlah kasus mulai membludak pascalebaran 2021 kemarin.

Oleh sebab itu kini pemerintah menetapkan kebijakan baru dengan menghapus dua hari libur nasional dan juga cuti bersama Natal 2021.

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. (tangkapan layar)
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. (tangkapan layar) (tangkapan layar)

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko) Muhadjir Effendy.

Keputusan yang diambil pada Jumat (18/6/2021), terjadi satu hari setelah Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengungkapkan kemungkinan pihaknya mempertimbangkan usulan peniadaan libur panjang.

Pemerintah juga memutuskan meniadakan sementara, hak cuti perorangan untuk aparatur sipil negara (ASN).

Keputusan itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi, Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo pada hari yang sama, Jumat.

Baca juga: VIRAL Pria di Tangerang Ancam Borgol Kurir COD karena Merasa Ditipu

Baca juga: Sudah Diresmikan Jokowi Berbulan-bulan Lalu, Pos Batas Negara RI-Papua Nugini Belum Dialiri Listrik

Mendikbud Muhadjir Effendy
Menko  Muhadjir Effendy (Kompas.com/Dani Prabowo)

Tak sampai di situ, pemerintah juga akan menindaklanjuti keputusan peniadaan cuti bersama Natal 2021 dan penggantian dua hari libur nasional dengan cara mengirimkan surat edaran (SE) kepada perusahaan terkait dua hal tersebut.

Kali ini, menjadi tugas dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyampaikan perihal SE tersebut kepada perusahaan melalui gubernur, bupati, dan wali kota.

“Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran COVID-19,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual pada Jumat (18/6/2021).

Adapun perubahan hari libur nasional cuti bersama tahun 2021 yang tertuang dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni ini adalah sebagai berikut:

1. Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021;

2. Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad saw. yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021; dan

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved