Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Ubah Hari Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Natal
Pemerintah menetapkan kebijakan baru dengan menghapus dua hari libur nasional dan juga cuti bersama Natal 2021.
SERAMBINEWS.COM – Pemerintah menetapkan kebijakan baru tentang penghapusan dua hari libur nasional dan juga cuti bersama Natal 2021.
Hari libur yang diganti yaitu libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan juga libur Maulid Nabi Muhammad.
Keputusan ini diambil akibat angka kasus covid-19 di Indonesia semakin meningkat.
Jumlah kasus mulai membludak pascalebaran 2021 kemarin.
Oleh sebab itu kini pemerintah menetapkan kebijakan baru dengan menghapus dua hari libur nasional dan juga cuti bersama Natal 2021.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko) Muhadjir Effendy.
Keputusan yang diambil pada Jumat (18/6/2021), terjadi satu hari setelah Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengungkapkan kemungkinan pihaknya mempertimbangkan usulan peniadaan libur panjang.
Pemerintah juga memutuskan meniadakan sementara, hak cuti perorangan untuk aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi, Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo pada hari yang sama, Jumat.
Baca juga: VIRAL Pria di Tangerang Ancam Borgol Kurir COD karena Merasa Ditipu
Baca juga: Sudah Diresmikan Jokowi Berbulan-bulan Lalu, Pos Batas Negara RI-Papua Nugini Belum Dialiri Listrik
Tak sampai di situ, pemerintah juga akan menindaklanjuti keputusan peniadaan cuti bersama Natal 2021 dan penggantian dua hari libur nasional dengan cara mengirimkan surat edaran (SE) kepada perusahaan terkait dua hal tersebut.
Kali ini, menjadi tugas dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyampaikan perihal SE tersebut kepada perusahaan melalui gubernur, bupati, dan wali kota.
“Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran COVID-19,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual pada Jumat (18/6/2021).
Adapun perubahan hari libur nasional cuti bersama tahun 2021 yang tertuang dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni ini adalah sebagai berikut:
1. Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021;
2. Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad saw. yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021; dan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-kalender-111.jpg)